Dikecam, Eksekusi Mati Tetap Dilakukan karena Bahaya Narkotik
Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Kamis, 15 Jan 2015 20:19 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta saat menunjukan barang bukti penyelundupan narkotika jenis sabu kepada wartawan, Tangerang, Banten, Rabu (17/12). Sabu tersebut di bawa oleh CY (62) asal Taiwan dengan disembunyikan dalam 3 gulungan tirai dengan berat 1.010 gram. (ANTARA FOTO/Lucky R)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung tetap akan melakukan eksekusi terhadap terpidana mati walaupun sempat menerima kecaman. Alasannya adalah, bahaya narkotik dinilai sudah sangat mengancam bagi Indonesia.
"Kami sadar bahwa dengan pelaksaanan hukuman mati ini menimbulkan pro dan kontra. Tapi hukuman mati masih diatur dalam hukum positif kita, karena itu tetap harus dilaksanakan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/1).
Dia menyatakan, narkotik di Indonesia sudah merambah ke berbagai sektor, termasuk rumah tangga dan pendidikan. Belum lagi, sebagian besar korban narkotik adalah kalangan muda dengan usia produktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dia juga mengungkapkan, Indonesia adalah pangsa pasar terbesar narkotik di Asia Tenggara. "Dari seluruh kebutuhan pasar narkotik di Asia Tenggara, 45 persennya adalah di Indonesia."
Organisasi pengamat hak asasi manusia internasional Amnesty International mengecam pelaksanaan eksekusi mati ini. Mereka menilai eksekusi mati adalah tindakan melanggar hak asasi manusia. Namun, Presiden Joko Widodo tak memedulikan penilaian tersebut. Menurutnya, setiap negara mempunyai hukum masing-masing yang harus dihormati.
Kejaksaan Agung baru saja mengumumkan akan melaksanakan eksekusi mati terhadap enam orang terpidana yang lima di antaranya adalah warga negara asing.
Keliima warga negara asing yang akan dieksekusi mati adalah Ang Kim Soei alias Kim Ho alias Thahir alias Tommi Wijaya (Belanda), Namaona Denis (Malawi), Marcho Archer Cardoso Moreira (Brasil), Daniel Enemuo alias Diarrassaouba Mamadou (Nigeria) dan Tran Thi Bich Hanh (Vietnam).
Sementara itu, satu lagi terpidana mati lainnya, yang berkewarganegaraan Indonesia, adalah Rani Andriani alias Melisa Aprilia, warga Cianjur. Lokasi eksekusi terhadap lima orang terpidana akan dilakukan di salah satu lembaga pemasyarakatan yaitu di Nusa Kambangan, Jawa Tengah. Sementara seorang lainnya akan dilakukan di Boyolali.
Kejaksaan Agung sebenarnya merencanakan eksekusi mati ini untuk dilakukan pada akhir tahun lalu. Namun, karena terkendala proses peninjauan kembali, eksekusi baru dapat dilakukan tahun ini.(meg/obs)