Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung akan mengeksekusi enam terpidana mati yang lima di antaranya adalah warga negara asing. Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan eksekusi ini tidak akan merusak hubungan diplomatis Indonesia dengan negara yang bersangkutan.
"Setiap negara pasti menghormati hukum di negara yang bersangkutan. Eksekusi ini tidak akan merusak hubungan apapun," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/1).
Prasetyo meyakini hal ini karena menurutnya setiap negara pun pasti memusuhi kejahatan narkotik. "Rasanya kejahatan narkotik adalah musuh bersama. Setiap negara pasti menghormati."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menyatakan, ada permintaan beberapa terpidana agar jenazahnya dipulangkan ke negara masing-masing. Permintaan itu, menurutnya, pasti akan diikuti.
"Tentu akan kita penuhi permintaan ini. Tapi jenazahnya akan kita serahkan di lapangan udara terdekat dengan tempat eksekusi," kata Prasetyo.
Walau demikian, dia mengaku sempat ada imbauan dari Presiden Brasil untuk melakukan peninjauan kembali terhadap warga negaranya yang akan dieksekusi. Imbauan ini tolak dengan alasan kejahatan yang telah dilakukan si terpidana.
"Presiden menyampaikan betapa kami hormati permohonan mereka. Tapi kami harus mempertimbangkan bahaya narkotik yang begitu mengancam Indonesia," katanya.
Selain itu, kata Prasetyo, kabar soal eksekusi mati juga sudah disampaikan ke keluarga masing-masing lewat kedutaan besar setiap negara.
Lima warga negara asing yang akan dieksekusi mati adalah Ang Kim Soei alias Kim Ho alias Thahir alias Tommi Wijaya (Belanda), Namaona Denis (Malawi), Marcho Archer Cardoso Moreira (Brasil), Daniel Enemuo alias Diarrassaouba Mamadou (Nigeria), dan Tran Thi Bich Hanh (Vietnam).
Adapun satu lagi terpidana mati lainnya, yang berkewarganegaraan Indonesia, adalah Rani Andriani alias Melisa Aprilia, warga Cianjur.
Lokasi eksekusi terhadap lima orang terpidana akan dilakukan di salah satu lembaga pemasyarakatan di Nusa Kambangan, Jawa Tengah. Sementara seorang lainnya akan dilakukan di Boyolali.
Kejaksaan Agung sebenarnya merencanakan eksekusi mati ini untuk dilakukan pada akhir tahun lalu. Namun, karena terkendala proses peninjauan kembali, eksekusi baru dapat dilakukan tahun ini.
(obs)