DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

KIH Bahas Wantimpres, Refly: Wantim Harus Diisi 4 Hari Lagi

Anggi Kusumadewi | CNN Indonesia
Jumat, 16 Jan 2015 08:04 WIB
Penunjukan anggota Dewan Pertimbangan Presiden hak prerogatif Presiden. Wantimpres diiisi tiga bulan setelah Presiden dilantik, artinya 20 Januari ini.
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. (CNN Indonesia/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Indonesia Hebat semalam, Kamis (15/1), berkumpul di kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, untuk mendiskusikan sejumlah, termasuk soal Dewan Pertimbangan Presiden.

Megawati, Surya Paloh, Wiranto, dan Muhaimin Iskandar berembuk untuk mencari nama-nama yang dianggap layak untuk ditempatkan pada Dewan Pertimbangan Presiden. “Ini (Wantimpres) memang sepenuhnya hak prerogatif Presiden. Kami hanya mengumpulkan nama-nama yang masuk kategori negarawan,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di rumah Mega.

Wantimpres, dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia, berfungsi untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Maka bisa jadi, perannya akan cukup strategis di lingkungan Istana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pakar hukum tata negara Refly Harun menyatakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden diisi tiga bukan setelah seorang Presiden dilantik. “Artinya tanggal 20 Januari ini waktunya diisi,” kata dia kepada CNN Indonesia, Jumat (16/1).

Ia menegaskan, penunjukan anggota Wantimpres sepenuhnya hak prerogatif Presiden. “Sama seperti ketika Presiden mengangkat menteri. Presiden langsung saja tunjuk orang yang dia mau. Bedanya, Wantimpres ini lembaga mandiri,” ujar Refly.

Masa jabatan Wantimpres mengikuti Presiden. Anggota Wantimpres yang ada saat ini masih orang-orang yang dulu ditunjuk Susilo Bambang Yudhoyono. Baru empat hari lagi, 20 Januari, mereka akan diganti oleh orang-orang yang ditunjuk Jokowi.

Ada 9 nama yang mengisi Wantimpres periode SBY: Emil Salim sebagai Ketua/anggota Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup, K.H. Ma’ruf Amin selaku anggota Bidang Hubungan Antaragama, Meutia Hatta selaku anggota Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Ginandjar Kartasasmita selaku anggota Bidang Pembangunan dan Otonomi Daerah, Widodo selaku anggota Bidang Pertahanan dan Keamanan, Hassan Wirajuda selaku anggota Bidang Hubungan Luar Negeri, Ryaas Rasyid selaku anggota Bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi, Siti Fadilah Supari selaku anggota Bidang Kesejahteraan Rakyat, serta Albert Hasibuan selaku anggota Bidang Hukum dan HAM. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER