PENCEGAHAN PENYAKIT

Kemenkes: Penyakit Kusta Masih Tinggi di 14 Provinsi

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Senin, 19 Jan 2015 04:27 WIB
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan eliminasi kusta pada semua provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia pada 2019 mendatang
Ilustrasi penyakit kulit. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan eliminasi kusta pada semua provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia pada 2019 mendatang. (Doc. Thinstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan eliminasi kusta pada semua provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia pada 2019 mendatang. Namun, hingga kini 14 provinsi di Indonesia belum capai tahap eliminasi kusta.

"Kami sebut tahap eliminasi apabila jumlah kasus barunya sangat rendah," kata Direktur Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Sigit Priohutomo saat konferensi pers di Gedung Kemenkes, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (16/1).

Sigit mengatakan Indonesia telah berada di tahap eliminasi kusta sejak tahun 2000 silam. Namun, untuk mencapai tahap eliminasi di semua kabupaten dan kota di Indonesia diperlukan jangka waktu yang panjang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data dari Kemenkes, 14 provinsi yang masih tinggi prevalensi kasus penyakit kustanya diantaranya Aceh, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan.

Sementara, untuk mencapai tahap eliminasi di semua kabupaten dan kota Indonesia, kata Sigit, diperlukan jangka waktu yang panjang. Untuk tahun 2015 ini, pemerintah berencana mengeliminasi kasus Kusta di Provinsi Banten. Lalu, pada 2016 eliminasi Kusta akan dilakukan di Provinsi Aceh dan Sulawesi Selatan. 

"Mayoritas daerah yang kasus kustanya tinggi merupakan daerah pesisir. Kalau di Jawa Barat, Pantura merupakan salah satu daerah yang kasus kustanya tinggi," kata Sigit.

Ia mengatakan hal terpenting yang dapat dilakukan pemerintah dalam menangani kasus kusta adalah dengan langkah promosi yang sarat pencegahan. "Dengan menemukan penyakit kusta sedini mungkin, maka penderita dapat disembuhkan tanpa harus mengalami cacat," katanya.

Bila sudah positif terkena kusta, Sigit mengatakan penderita harus segera melakukan pengobatan. "Pemerintah menyediakan obat kusta secara gratis dan dapat diambil di Puskesmas," katanya.

Sementara itu, Komite Ahli Eliminasi Kusta dan Eradikasi Frambusia Kemenkes Hariadi Wibisono mengatakan perlu waktu sekitar enam hingga 12 bulan untuk mengobati penyakit kusta.

"Perlu dipahami bahwa penyembuhan kusta itu lama. Penderita kusta kering harus minum obat selama enam bulan. Sementara, kusta basah selama 12 bulan," katanya.

Berdasarkan Kemenkes, Indonesia menduduki peringkat ketiga sebagai negara dengan jumlah kasus baru kusta pada 2012 dengan jumlah kasus baru kusta mencapai 18.994.

Sementara, peringkat pertama diduduki oleh India dengan jumlah 134.752 kasus. Di peringkat kedua, ada Brasil dengan angka 33.303 kasus. Di bawah Indonesia, ada Bangladesh dengan 3.688 kasus dan Kongo dengan 3.607 kasus.

"Sementara untuk tahun 2014 sejauh ini ada 8.526 kasus baru dan pada 2013 ada sebanyak 16.825 kasus. Namun, ini belum terhitung semua," kata Sigit. (utd/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER