BURSA KAPOLRI

Menteri Tedjo Belum Tahu Soal Penundaan Pelantikan Kapolri

Suriyanto | CNN Indonesia
Jumat, 16 Jan 2015 14:51 WIB
Menkopolhukam juga belum tau soal adanya Pelaksana Tugas Kapolri dan pergantian Kabareskrim Polri.
Komjen Budi Gunawan mengikuti sidang paripurna DPR RI, yang beragendakan laporan hasil Komisi III dan penetapan calon Kapolri, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2015.
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengaku belum tahu soal isu mengenai penundaan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri. "Saya belum tahu kabar itu," kata Tedjo saat dikonfirmasi Detik.com, Jumat (16/1)

Tedjo juga mengaku tak tahu saat ditanya perihal pengangkatan Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri dan Inspektur Jenderal Budi Waseso sebagai Kabareskrim yang baru.

"Saya belum ke Istana," kata Tedjo berkilah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun di tengah berseliwerannya kabar, polemik pengangkatan Plt Kapolri dinilai belum perlu oleh pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar. Menurutnya, keputusan DPR menerima Komisaris Budi Gunawan tak otomatis memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri.

"Kapolri saat ini masih Jenderal Sutarman," kata Dosen Kriminologi Universitas Indonesia (UI) ini.

Sutarman menurut Bambang hanya bisa diberhentikan melalui keputusan presiden (keppres) seiring dengan keppres pengangkatan penggantinya. Keputusan paripurna DPR hanya menjadi dasar dikeluarkannya Keppres pengangkatan atau pemberhentian Kapolri.

Sebelumnya politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, saat ini Presiden hanya dua pilihan yakni melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri atau mengangkat Plt. Pelaksana tugas diangkat sambil menunggu proses hukum Budi Gunawan di KPK selesai di pengadilan.

Bendahara Umum Golkar itu menilai Plt perlu ditunjuk Presiden karena Jenderal Sutarman otomatis diberhentikan seiring dengan disetujuinya calon Kapolri yang diajukan Presiden oleh DPR RI.

Hal senada juga disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Menurutnya, ada kekosongan jabatan Kapolri sejak 15 Januari lalu atau saat DPR menyetujui Budi Gunawan. "Sejak saat itu Jenderal Sutarman selesai masa tugasnya sebagai Kapolri dan terjadi kekosongan jabatan," kata Neta dalam keterangan tertulis. (sur/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER