EKSEKUSI TERPIDANA MATI

Jaksa Agung Tak Ambil Pusing Pembelaan Rani Jelang Eksekusi

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Minggu, 18 Jan 2015 17:02 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo menilai pembelaan lumrah dilakukan terpidana untuk memperingan atau bahkan menghindar dari hukuman.
Jaksa Agung HM. Prasetyo (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait eksekusi enam terpidana mati di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (18/1). Menurut HM Prasetyo, eksekusi mati enam terpidana kasus kejahatan narkotika tersebut berlangsung dengan aman dan lancar pada Minggu (18/1) dini hari, lima orang dieksekusi di LP Besi Nusa Kambangan dan satu orang lainnya, dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengakuan Rani Andriani alias Melisa Aprilia sebagai kurir narkoba sebelum dieksekusi mati pada Ahad dini hari (18/1), dinilai Kejaksaan Agung sebagai alibi klasik yang biasa dikemukakan pelaku pidana. Jaksa Agung HM Prasetyo tak mau ambil pusing soal itu karena menganggapnya sebagai bentuk pembelaan yang lumrah dilakukan terpidana untuk memperingan atau bahkan menghindar dari hukuman.

"Dalih seperti itu merupakan sebuah alibi klasik. Kami pun sudah memakluminya dan memang manusiawi berdalih," kata Prasetyo saat ditemui di Kejaksaan Agung, Minggu (18/1).

Namun, Prasetyo mengatakan dalih tersebut akan luntur dengan sendirinya saat para pelaku kejahatan narkotika diproses dalam persidangan. "Proses persidangan akan membuktikan dan mengungkap kejadian sebenarnya," lanjut Prasetyo.

Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan perbuatan membawa, mengirim, dan mengangkut narkoba masuk kategori tindakan pidana yang sanksi dan hukumannya tertera dengan jelas. Prasetyo mengatakan mereka yang membawa barang haram tersebut pasti paham dan tahu risikonya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya yakin mereka (para pelaku) paham dan tahu risikonya saat membawa narkoba ke Indonesia," ujarnya.

Selain Rani, ada lima terpidana mati yang meregang nyawa pada dini hari tadi setelah dieksekusi grup tembak di LP Limus Buntu, Nusa Kambangan dan Boyolali. Lima orang yang merupakan warga negara asing adalah  Ang Kiem Soe, warga negara Belanda; Namaona Denis, warga Malawi; Marco Archer Cardoso Moreira, warga Brazil; Daniel Enemuo, warga Nigeria; dan Tran Thi Bich Hanh, warga negara Vietnam.

Informasi terakhir Rani sudah dimakamkan di kampung halamannya di Cianjur, sedangkan Ang Kiem Soe sudah dikremasi dan dibawa ke negara asalnya, Belanda. Marco Archer pun meminta dikremasi dan abunya telah diserahkan ke pihak keluarga. Terpidana lain yang meminta dikremasi adalah Tran Thi Bich, yang abunya rencananya akan ditempatkan di makam pemuka agama yang pernah membaptisnya.

Sementara dua terpidana asal Benua Afrika, Daniel Enemuo dan Namaona Denis memilih jalan tidak dikremasi. Jenazah Daniel dipulangkan ke negaranya, Nigeria dan akan diserahkan ke istrinya, sedangkan Denis memilih untuk dimakamkan di Nusa Kambangan. (ags/ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER