Jakarta, CNN Indonesia -- Eksekusi terhadap kelima terpidana mati perkara narkotik telah dilaksanakan pada Ahad (18/1) pukul 00.30 WIB di area bekas LP Limus Buntu, Nusa Kambangan. Belum jelas bagaimana detil pelaksanaan eksekusi dilangsungkan, namun kelima terpidana mati dieksekusi dalam waktu yang bersamaan. Satu terpidana lain dieksekusi dengan cara yang sama di LP Boyolali, 16 menit lebih lambat dari eksekusi di Nusakambangan.
Proses eksekusi mati terhadap enam terpidana kasus narkotika menimbulkan polemik di dunia internasional lantaran lima orang di antaranya merupakan Warga Negara Asing. Yang terbaru adalah Brazil dan Belanda dikabarkan mengecam eksekusi mati yang dilakukan Indonesia.
Menanggapi kecaman tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan itu sebagai hal yang wajar. Menurutnya memang sudah kewajiban sebuah negara untuk membela warga negaranya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami bisa pahami karena ada tanggung jawab moral untuk memperhatikan dan melindungi warga negaranya," ujarnya di Kejaksaan Agung, Minggu (18/1).
Namun walaupun memahami sikap negara lain dalam melindungi warga negaranya, Prasetyo mengatakan negara-negara tersebut harus menghormati hukum di Indonesia. "Pada akhirnya memang masing-masing negara akan menghormati hukum di negara lain," katanya.
"Hukum positif di Indonesia masih tetap akan berlakukan proses hukuman mati," lanjut mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum tersebut.
Ketua Umum Partai NasDem yang juga sering disebut memiliki kedekatan khusus dengan Presiden Joko Widodo menegaskan jika eksekusi mati harus dilakukan karena telah melewati semua proses hukum. Sehingga, dengan diaturnya secara konstitusi, tidak ada alasan hukum di Indonesia mampu diintervensi oleh negara lain.
"Kita sedang perang narkoba, dan konsititusi republik ini mengatur soal itu hingga hukuman mati. Ini sudah benar, dan kita tidak mau konsitusi diganggau-ganggu negara lain," jelas Surya Paloh dalam perbincangan bersama CNN Indonesia, Minggu (18/1).
Lebih jauh, dirinya mengatakan bahwa apakah negara-negara lain akan mengikuti permintaan untuk tidak melaksakanan konstitusinya? "Saya rasa mereka pun tidak mau melakukan itu. Ini sudah benar."
Tanpa hendak mengurangi rasa hormat atas hubungan bilateral dengan negara-negara sahabat, Paloh menegaskan eksekusi mati harus tetap dilaksanakan. Sebagai negara yang berdiri berdasarkan hukum, dan hukum itu mengatur perihal eksekusi mati maka hal itu sah dilakukan.
"Tanpa mengurangi rasa hormat, eksekusi mati harus berjalan sesuai hukum yang berlaku," tegas Surya.
Langkah MundurEksekusi enam terpidana narkoba di Indonesia hari ini, merupakan yang pertama sejak Presiden Joko Widodo menjabat, dianggap langkah mundur serius bagi hak asasi manusia di negeri ini.
"Pemerintahan Indonesia yang baru resmi menjabat atas dasar janji-janjinya untuk memperbaiki penghormatan terhadap HAM, tetapi dengan melakukan eksekusi tersebut merupakan kebalikan dari komitmen-komitmennya,” menurut Rupert Abbott Direktur Riset Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik, dalam rilis yang diterima CNN Indonesia, hari ini.
Sementara tidak adanya eksekusi mati di 2014, pemerintah baru malah langsung mengumumkan akan ada 20 eksekusi mati dijadwalkan di tahun ini.
Pada Desember 2014, dilaporkan bahwa Presiden Joko Widodo tidak akan memberikan grasi kepada paling tidak 64 orang yang telah dihukum mati untuk kejahatan terkait narkoba, dan ada rencana untuk menghukum mati mereka.
“Pemerintah harus segera menghentikan rencana untuk mengeksekusi mati lebih banyak orang. Indonesia adalah negeri yang beberapa tahun lalu telah mengambil langkah positif menjauhi hukuman mati, tetapi pihak berwenang sekarang menggiring negeri ini menuju arah yang berlawanan,” menurut Rupert Abbott.
Bahkan, Rupert menilai penggunaan hukuman mati di dalam negeri membuat upaya-upaya pihak berwenang Indonesia untuk melawannya di luar negeri terlihat munafik.
“Indonesia harus menerapkan moratorium penggunaan hukuman mati dengan maksud melakukan abolisi pada akhirnya."
Sebelumnya Brasil dan Belanda memanggil pulang duta besar mereka di Jakarta setelah pemerintah Indonesia tidak mengindahkan permintaan kedua negara untuk memberi pengampunan kepada enam narapidana narkoba yang dieksekusi mati.
“Penerapan hukuman mati, yang semakin dikecam oleh masyarakat internasional, ini berdampak besar pada hubungan kedua negara,” ujar pernyataan tertulis kantor kepresidenan Brasil yang dikutip oleh kantor berita resmi negara itu.
Belanda, yang pernah menjajah Indonesia, juga memanggil duta besarnya di Jakarta dan mengecam eksekusi Ang Kiem Soei, warga negara Belanda.
“Ini adalah penghukuman kejam dan tak berperikemanusiaan yang merupakan penolakan atas martabat dan integritas manusia yang tidak bisa diterima,” ujar Bert Koenders, menteri luar negeri Belanda.
(pit/pit)