Jakarta, CNN Indonesia -- Eksekusi mati terhadap enam terpidana mati kasus narkotika akhirnya dilaksanakan pada Minggu dinihari (18/1). Namun keenam orang tersebut baru menjadi awal dari proses eksekusi mati lain yang rencananya akan dilaksanakan tahun 2015.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan proses eksekusi mati lain akan menunggu penelitian yang akan dilakukan oleh tim Kejaksaan Agung. Penelitian dilakukan untuk mengecek apakah masalah hukum yang menjerat para terpidana sudah diselesaikan atau belum.
"Mengenai para terpidana yang masih ada, akan kami persiapkan. Namun sebelumnya akan dilakukan penelitian yang cermat," ujar Prasetyo saat melakukan jumpa pers di Kejaksaan Agung, Minggu (18/1). Dia menambahkan jika masalah hukum sudah dilaksanakan maka proses eksekusi pun bisa segera dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika ada di antara mereka sudah terpenuhi masalah hukumnya, secepat itu pula akan dilaksanakan eksekusi matinya," tambah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum tersebut.
Meski mengatakan proses eksekusi akan segera dilakukan, tapi Prasetyo mengungkapkan tidak ingin ada gelombang eksekusi yang lebih banyak di 2015 ini.
"Kami harap tidak terlalu banyak gelombang. Jika sedikit maka menunjukkan tren yang semakin baik dan Kejahatan narkotika semakin berkurang," ujar Prasetyo.
Sebelumnya eksekusi mati berlangsung di area bekas LP Limus Buntu, Nusakambangan. Kelima terpidana mati dieksekusi dalam waktu yang bersamaan. Mereka adalah Ang Kiem Soe, warga negara Belanda; Namaona Denis, warga Malawi; Marco Archer Cardoso Moreira, warga Brazil; Daniel Enemuo, warga Nigeria, dan satu orang warga negara Indonesia, Rani Andriani, wanita asal Cianjur.
Sementara satu terpidana mati lain, Tran Thi Bich Hanh, warga negara Vietnam, dieksekusi terpisah di Boyolali yang berbeda waktu sekitar 15 menit lebih lambat.
(pit/pit)