POLEMIK KAPOLRI

DPR Surati Presiden soal Jangka Waktu Plt Kapolri

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 19 Jan 2015 11:13 WIB
DPR menyebut, kepastian masa penugasan Plt Kapolri sangat berpengaruh bagi institusi itu karena Plt Kapolri tidak memiliki wewenang memutuskan hal strategis.
Pelaksana Tugas Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti. (Detik Foto/Rachman Haryanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengajukan surat kepada Presiden Joko Widodo dan pimpinan Polri terkait Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti. Surat ini merupakan langkah untuk mempertanyakan mengenai kepastian berapa lama masa berlaku posisi Plt tersebut.

"Tentu per surat. Kami akan diskusikan. Pertama perlu dijelaskan berapa lama. Apakah tiga bulan atau enam bulan diberikan kesempatan," ujar Anggota Komisi III Patrice Rio Capella di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (19/1).

Sekretaris Jenderal Partai Nasdem ini menjelaskan, kepastian masa berlaku Plt akan sangat berpengaruh bagi lembaga kepolisian RI. Hal tersebut disebabkan Plt Kapolri tidak dapat mengambil keputusan terhadap hal-hal strategis di Polri.

"Jadi tidak dibiarkan terlalu lama, sehingga perlu ada Kapolri," kata Patrice.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untukitu, lanjut Patrice, ada kemungkinan Komisi Hukum DPR akan melakukan rapat dengar pendapat bersama para pejabat Polri untuk membahas sejauh mana batas-batas kewenangan yang dapat diambil oleh Plt Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti.

‪Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti resmi ditunjuk Jokowi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri. Penunjukkan itu tertuang dalam Keputusan Presiden yang ditandatangani Jokowi Jumat sore lalu (16/1).

‪Selaku Wakapolri, kata Badrodin setelah dikukuhkan Presiden Jokowi, dirinya akan melaksanakan tugas wewenang dan tanggung jawab Kepala Kepolisian karena memang tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan.

Diberitakan sebelumnya, sidang paripurna DPR menyetujui pengajuan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman. Budi adala calon tunggal Kapolri yang sebelumnya juga telah dinyatakan lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi Hukum DPR.

Namun Jokowi urung melantik Budi karena dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Januari lalu. Budi diduga menerima hadiah dalam kapasitas sebagai penyelenggara negara saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier di Mabes Polri.

Atas perbuatan tersebut, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rdk/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER