Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membantah tudingan meminta tambahan dana APBD 2015 hingga Rp 8,8 triliun kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun Prasetyo tak menampik jika ada oknum wakil rakyat yang mencoba bermain anggaran.
"Enggak, enggak ada. Cuma miss komunikasi saja, ada orang yang dikatakan Pak Ahok oknum itu," ujar Prasetyo usai mengadakan pertemuan tertutup dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di Balaikota, Senin (19/1).
Dalam pertemuan tersebut, Prasetyo didampingi Wakil Ketua DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera Triwisaksana. Menurut Prasetyo, DPRD Jakarta belum menyerahkan dokumen apapun terkait APBD 2015 kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daeran (Bappeda).
"Kami sebagai anggota dewan menjelaskan persoalan ini. Kami belum ngasih apa-apa ke Bappeda," kata Prasetyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra M Taufik mengatakan hal serupa. Taufik menyebut, tidak mungkin anggota dewan mengajukan penambahan dana saat ini.
"Masukinnya gimana? Rapat kerja baru (akan dilakukan) Rabu (21/1)," kata Taufik kepada CNN Indonesia, Senin (19/1).
Taufik tak menyangkal bahwa sesuai undang-undang anggota dewan berhak mengajukan usul permintaan penambahan dana. Namun hal itu harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku yaitu setelah rapat kerja.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ahok geram ketika ada surat dari oknum anggota dewan yang meminta tambahan dana. Mantan Bupati Belitung Timur ini menilai tambahan anggaran yang mencapai angka Rp 8,8 triliun itu sama sekali tak wajar.
Ahok lantas memerintahkan jajarannya untuk mencoret seluruh pos pengeluaran yang dirasa tidak logis. Menurut Ahok, modus penambahan dana ini sengaja dititipkan oleh oknum wakil rakyat lewat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Oknum DPRD memaksa SKPD untuk memasukkan tambahan dana tersebut karena menganggap pihak SKPD takut dan tidak akan berani menolak. Penambahan tersebut dilakukan untuk sosialisasi Surat Keputusan (SK) Gubernur dan pengadaan sejumlah barang dan jasa di Jakarta.
(rdk/sip)