PROGRAM AHOK

Ahok Ingin Ambil Alih Pengelolaan Jalan

Donatus Fernanda Putra | CNN Indonesia
Kamis, 15 Jan 2015 19:44 WIB
"Jalan tetap milik pusat tapi kami yang kerjakan, dia (pusat) jangan anggarkan lagi supaya tidak tabrakan," tutur Ahok.
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menghadiri pesta tahun baru Jakarta Night Festival, 31 Desember 2014. CNN Indonesia/Donatus Fernanda Putra
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan pihaknya telah meminta kepada Kementerian Pekerjaan Umum untuk mengambil alih hak pengelolaan jalan-jalan milik pemerintah pusat di Jakarta.

Hal ini dilakukan supaya pengelolaan jalan rusak ke depan dapat lebih optimal. "Orang lihat jalan rusak apa dia tahu kalau itu jalan punya Kemen PU? Jalan dikerjain tiga bulan, kerendam, hancur yang dimaki-maki (Pemprov) DKI Jakarta, ya udah lebih baik kami minta saja," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (15/1).

Ahok mencontohkan ruas jalan MT Haryono yang kerap tergenang air. Selama ini, menurut Ahok, yang dilakukan Kemen PU adalah pengaspalan dan perawatan saja. Padalah seharusnya meninggikan jalan tersebut supaya tidak ada lagi genangan di jalan raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun permintaan ini bukan berarti peralihan status jalan. Bila memang jalan milik pemerintah pusat tidak dapat dialih kepemilikan, maka perawatan dan pengelolaannya lah yang diambil alih oleh Pemprov DKI.

"Jalan tetap milik pusat tapi kami yang kerjakan, dia (pusat) jangan anggarkan lagi supaya tidak tabrakan," papar Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur ini juga tak mempermasalahkan bila nantinya dana perawatan jalan untuk Jakarta tidak lagi dianggarkan, tetapi dialihkan ke provinsi lain yang membutuhkan asal hak perawatan tetap di tangan Pemprov DKI.

Sementara itu, Pemprov DKI sendiri telah memiliki satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) khusus yang fokus mengurusi masalah jalan, yakni Dinas Bina Marga. Dinas ini merupakan hasil perombakan yang dilakukan Ahok di tubuh Dinas PU.

Saat ini Dinas PU dipecah menjadi dua SKPD yakni Dinas Bina Marga yang bertugas untuk melakukan pembangunan dan perawatan jalan, dan Dinas Tata Air yang memiliki fungsi pengelolaan saluran air di Jakarta. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER