Jakarta, CNN Indonesia -- Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk menurunkan tarif angkutan umum. Keputusan yang tertuang dalam surat bernomor 512/DPD/ORG-DKI/I/2015 ini diambil setelah pemerintah pusat secara resmi menurunkan harga BBM per Senin (19/1).
Rata-rata tarif angkutan umum di Jakarta turun sebesar Rp 500. Ketua Organda DKI Jakarta, Shafrungan Sinungan, menyatakan angka ini didapat dari hasil perhitungan Organda, yang mana dalam hitungan tersebut komponen BBM mencakup 17-20 persen.
"Kalau dalam perhitungan riilnya, sebenarnya turun hanya Rp 200, tapi kami bulatkan ke atas jadi Rp 500 supaya pas, karena tidak mungkin supir-supir menyediakan receh," kata Shafrungan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Organda mengusulkan agar tarif baru ini dapat berlaku setidaknya selama tiga bulan ke depan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi fluktuasi harga BBM bersubsidi.
"Enggak mungkin juga tiap 2 minggu atau 1 bulan kami ubah-ubah terus. Makanya kita akan evaluasi setiap 3 bulan sekali untuk menentukan apakah akan dinaikkan, diturunkan, atau tetap," tutur Shafrungan.
Sebenarnya turun hanya Rp 200, tapi kami bulatkan ke atas jadi Rp 500 supaya pas, karena tidak mungkin supir-supir menyediakan receh.Shafrungan Sinungan, Ketua Organda DKI Jakarta. |
Rencananya, Organda akan mengusulkan perubahan tarif ini kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama esok hari. Tarif baru ini dapat diterapkan secepatnya setelah Surat Keputusan Gubernur ditandatangani.
Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan harga baru Bahan Bakar Minyak (BBM) pada hari ini, Jumat (16/1) menjadi Rp 6.600 per liter untuk premium dan Rp 6.400 per liter untuk solar. Sebelumnya harga premium dan solar masing-masing adalah Rp 7.600 dan Rp 7.250 per liter.Berikut besaran penurunan tarif angkot di Jakarta:1. Bus Sedang (AC) dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.000
2. Bus Besar (AC) dari Rp 9.500 menjadi Rp 9.000
3. Bus Kecil dari Rp 4.000 menjadi Rp 3.500
4. Khusus angkutan umum taksi tidak ada perubahan tarif, karena tarif taksi dibuat 2 pilihan, yaitu tarif atas dan tarif bawah.
Tarif buka pintu: Rp 7.500 (tarif bawah) Rp 8.000 (tarif atas)
Km selanjutnya: Rp 4.000 (tarif bawah) Rp 4.600 (tarif atas)
Waktu tunggu/jam: Rp 45.000 (tarif bawah) Rp 55.000 (tarif atas)
Sementara itu, bus-bus kota jenis bus sedang dan bus besar yang non-AC seperti kopaja non-AC, metromini, mayasari bakti non-AC, dan PPD tak mengalami penurunan, tetap Rp 4000. (sip)