Alhasil, proses rekrutmen hakim pun terhenti sejak tahun 2010. Padahal, MA membutuhkan setidaknya 250 hakim tiap tahun untuk mengganti hakim yang pensiun.
"MA mendesak Presiden Jokowi untuk membuat payung hukum untuk calon hakim yang mengatur dasar penggajian dan kelanjutannya bagaimana," ujar juru bicara MA Suhadi ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa malam (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam surat tersebut, MA meminta presiden untuk memberikan jalan keluar apakah aturannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) untuk menanggulangi penggajian para calon hakim sebelum diangkat menjadi hakim," katanya.
"Dulu calon hakim dianggap sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), tapi sekarang statusnya tidak jelas," ujarnya.
Senada dengan Suhadi, Ketua Bidang Rekrutmen dan Pengawasan Hakim KY Taufiqurrahman Syahuri juga mendesak presiden untuk menerbitkan kebijakan tersebut.
"Di UU, seorang hakim harus lulus pendidikan hakim dulu dan pendidikan hakim butuh biaya," kata Taufiq.
Dasar kebijakan presiden tersebut, kemudian akan digunakan untuk mengatur alokasi anggaran oleh Kementerian Keuangan bagi para calon hakim. Ketiadaan payung hukum tersebut apabila tak segera ditangani maka akan memacetkan proses seleksi hakim untuk pengadilan negeri. (utd/utd)