Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami kasus lama yang sempat menghilang dari perhatian publik. Penyidik KPK hari ini menggelar pemeriksaan saksi untuk perkara dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero, Suroso Atmo Martoyo dan Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem sebagai tersangka. Dua mantan pejabat tinggi Pertamina pun dipanggil untuk memberi kesaksian.
Keduanya adalah mantan Koordinator PPL Pertamina Herry Sucipto dan mantan Koordinator Pengadaan Bidang Pengelolaan Pertamina Djohan Sumarjanto. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi WSL," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (21/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga berita ini diturunkan, kedua saksi belum tampak mendatangi Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Kemarin, Selasa (20/1), KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk mantan Deputi Direktur Pengelolaan Pertamina Dwi Kushartoyo dan Direktur Octel Global Herwanto Wibowo. Namun, mereka mangkir tanpa keterangan.
Perkara ini lebih dikenal sebagai 'kasus Innospec' lantaran PT Soegih Interjaya yang dipimpin Willy merupakan mitra kerja Innospec di Indonesia. Perusahaan asal Inggris itu pernah berperkara di pengadilan Southwark, Crown, Inggris pada 26 Maret 2010, yang membuat mereka dikenakan denda USD$ 12,7 juta.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Innospec melalui PT Soegih Indrajaya menyuap dua mantan pejabat di Indonesia, yakni Suroso dan mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo. Suap itu diduga dilakukan sejak 2000 hingga 2005
Duit suap dijadikan sebagai alat pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat lantaran dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Penyidikan kasus ini sempat terhenti sejak Willy dan Suroso ditetapkan sebagai tersangka pada 2011 dan 2012. KPK tidak menampik bahwa kasus Innospec butuh ekstra waktu lantaran kasusnya dinilai agak bereda dengan kasus-kasus yang biasa ditangani lembaga antirasuah.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, kasus dugaan suap pada pengadaan TEL di Pertamina memiliki kekhasan tersendiri karena turut melibatkan perusahaan luar negeri. Dalam perjalanannya, KPK sedikit terkendala dengan mekanisme
mutual legal assistance (MLA) yang harus disepakati pihak Indonesia dengan Inggris dalam penyidikan kasus tersebut.
"MLA ini merupakan jalan penghubung koordinasi dan itu butuh waktu. Kami sudah pergi ke Inggris menggelar pemeriksaan melalui mekanisme MLA," kata Bambang.
Senin kemarin (9/1), KPK telah memanggil Willy dan Suroso dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, mereka tidak memenuhi panggilan KPK lantaran tidak didampingi oleh kuasa hukum. "Kemarin memang seharusnya didampingi pengacara. Mudah-mudahan minggu depan kami akan panggil lagi," ujar Bambang.
(meg/obs)