PENGADAAN BARANG JASA

Instansi Pemerintah yang Ikut Pengadaan Elektronik Minim

Abraham Utama | CNN Indonesia
Rabu, 21 Jan 2015 09:10 WIB
Minimnya instansi yang ikut SPSE terbukti dari masih sedikitnya anggaran belanja negara yang diatur melalui pengadaan elektronik.
Aktivis Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) Aceh memaparkan dugaan tindak pidana korupsi berbagai pembangunan infrastruktur dikawasan wisata oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) 2014 di Banda Aceh, Aceh, Selasa (20/1). (AntaraFoto/Irwansyah Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Instansi pemerintah yang menggunakan sistem aplikasi pengadaan secara elektronik (SPSE) dinilai masih minim. Hal tersebut terbukti dari masih sedikitnya anggaran belanja negara yang diatur melalui pengadaan elektronik.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo mengatakan pada 2014, baru sepertiga dari total belanja negara senilai Rp 810 triliun yang memanfaatkan sistem pengadaan elektronik.

"Totalnya baru Rp 280 triliun, itupun yang menggunakan SPSE dari awal hingga akhir hanya Rp 184 triliun, " kata Agus saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (20/1).
Padahal, sistem pengadaan elektronik LKPP dinilai efektif untuk mengurangi celah korupsi pengadaan barang dan jasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan keberadaan LKPP sendiri selama ini masih dianggap sebelah mata. Nyatanya, menurutnya, LKPP memberikan sumbangsih yang signifikan dalam pengungkapan skandal korupsi pejabat negara.

"Publik melihat LKPP dengan sebelah mata, padahal lembaga ini dahsyat. Mereka adalah penegak hukum yang diam. Tidak tertulis tapi perannya penting. LKPP berkontribusi di hampir sebagian besar pembuktian kasus korupsi pengadaan barang dan jasa," ujarnya.

Untuk ke depannya, Bambang mengatakan KPK berencana membuat sistem yang terintegrasi dengan SPSE. Apalagi, menurutnya, pembangunan infrastruktur di sektor kemaritiman yang dicanangkan pemerintah memiliki potensi korupsi yang besar.

Sementara itu, mengenai kewajiban instansi pemerintah dalam SPSE telah diatur pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, tentang Pengadaan Barang/Jasa. Perpres tersebut merupakan pengganti Perpres Nomor 54 Tahun 2010.
"Perpres tersebut mewajibkan lembaga negara diantaranya melakukan e-tendering dan e-purchasing," ujar dia.

Selain itu, peraturan tersebut juga memuat tentang percepatan proses pelaksanaan pengadaan barang/ jasa menjadi 5 sampai 10 hari, pengembangan e-tendering serta pengadaan barang/jasa di desa yang wajib mengacu pada pedoman LKPP.
"Namun, sayangnya, Perpres ini tidak memberikan sanksi bagi instansi yang tak ikut SPSE," kata dia. (utd/agk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER