CALON KAPOLRI TERSANGKA

Budi Gunawan Laporkan KPK ke Kejagung

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Rabu, 21 Jan 2015 13:11 WIB
Kuasa hukum Budi menyebut KPK telah melakukan proses pembiaran karena membutuhkan waktu lama untuk menindak Budi, sejak pertama kali dicurigai.
Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan menyebut KPK telah melakukan proses pembiaran karena membutuhkan waktu lama untuk menindak Budi, sejak pertama kali dicurigai. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi Komisaris Jenderal Budi Gunawan melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Kami akan melaporkan pimpinan KPK ke Kejagung terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atau pembiaran atau pemaksaan," kata kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution di Kejagung, Rabu (21/1).  

Dia menjelaskan, pihaknya menganggap pimpinan KPK telah melakukan proses pembiaran, karena kasus yang dituduhkan kepada Budi tidak kunjung ditindak sejak pertama kali dicurigai.  

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi Gunawan disangka menerima hadiah atau suap ketika masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier, pada 2003 sampai 2006 silam. Setelahnya, pada 2010, Budi juga disebut-sebut memiliki rekening gendut. 

"Kemudian Juni 2014 menurut KPK mulai dilakukan proses pemeriksaan. Kenapa rentang waktu yang panjang dibiarkan sedemikian rupa?" kata Razman. 

Dia menjelaskan, berdasarkan KUHP, apabila seseorang diduga melanggar hukum maka dia harus dilakukan pemeriksaan alat bukti, pemeriksaan saksi, baru penetapan status hukum. "Tapi oleh KPK itu dibalik."

Karena itu, pihaknya akan melaporkan pimpinan KPK yang menandatangani surat penetapan tersangka. "Yang mengumumkan kemarin kan Abraham Samad dan Bambang Widjajanto, tapi yang menandatangani kita lihat siapa saja."

Dia melaporkan KPK dengan tuduhan melanggar pasal 421 KUHP juncto pasal 2 atau 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2001. (meg/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER