GOLKAR TERBELAH

Agung Laksono Cs Harap Putusan Pengadilan Tak Melalui Kasasi

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Jumat, 23 Jan 2015 08:52 WIB
Perundingan terus dilakukan, kedua kubu Partai Golkar tengah menunggu putusan pengadilan siapa yang berhak duduk di kursi ketua umum.
Anggota Tim Penyelamat Partai Golkar Agun Gunanjar mengatakan akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait penyelenggaraan Musyawarah Nasional IX Golkar di Bali. Ia juga akan melayangkan laporan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk tidak melegalisasikan apapun hasil dari Munas Bali. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru runding Partai Golkar dari kubu Agung Laksono, Agun Gunandjar mengharapkan kubu yang kalah di pengadilan nanti tidak mengajukan kasasi karena akan memperpanjang proses islah.

Partai Golkar kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie saat ini sedang menanti putusan pengadilan terkait kubu mana yang sah berdasarkan hukum. Kedua kubu sepakat kubu yang menang akan menduduki kursi ketua umum partai. 

"Saya mengajukan agar pihak yang kalah tidak mengajukan kasasi ke pengadilan" ujar Agun saat ditemui setelah perundingan selesai di kantor DPP Partai Golkar, Kamis (22/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agun mengatakan hal tersebut dengan alasan agar proses islah Golkar segera berakhir. "Kalau perlu kita sepakat agar hanya diselesaikan di tingkat pertama saja karena kedua pihak sepakat melalui pengadilan maka harus diterima," lanjut Agun.

Sayangnya, usulan Agun tersebut belum menemui kata sepakat dari seluruh juru runding. Mereka beralasan usulan tersebut harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pimpinannya. "Pada akhirnya masing-masing pihak belum berani mengambil putusan tersebut," katanya.

MS Hidayat sebagai perwakilan juru runding kubu Aburizal Bakrie mengamini perkataan Agun tersebut. Dia mengatakan belum ada kesepakatan apakah usulan tersebut diterima atau tidak. "Kita juga diskusikan soal apa yang sudah diputuskan di pengadilan tak perlu kasasi, tapi belum ada keputusan," ujarnya.

Agun mengatakan usulan tersebut diajukan dalam rangka menyelamatkan kader Golkar di daerah, atau dalam artian untuk persiapan Golkar menuju Pilkada serentak di 2015 ini. "Apalagi Maret sudah dimulai pendaftaran dan jika ada yang mengajukan kasasi berarti selesai April," kata Agun.

Hidayat pun mengatakan persiapan Pilkada tidak akan terganggu karena semua sepakat pengadilan akan selesai pada Maret. Dia pun yakin putusan pengadilan, baik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ataupun Jakarta Barat hasilnya akan sama. "Nanti hasil putusan dari keduanya akan dibacakan," katanya.
(pit/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER