"Saya sedang berpikir panjang, apakah Hasto telah mendapatkan surat kuasa untuk menjadi lawyernya BG, karena sesungguhnya dia sedang melakukan pembelaan terhadap BG," ujar Bambang Kamis malam, (22/1).
Menurut Bambang, penetapan tersangka Budi Gunawan tidak ada kaitannya dengan apa yang dituding oleh Hasto itu. Sebelumnya, Hasto menyebutkan aksi KPK menjadikan Budi tersangka gara-gara Samad sakit hati gagal menjadi wakil presiden. Tudingan itu dinilai tidak berdasar karena KPK menganut sistem kolektif-kolegial sehingga keputusan apapun butuh persetujuan bersama.
"KPK punya sistem yang tidak bisa diintervensi oleh seorang Ketua sekalipun di bidang penindakan termasuk penetapan tersangka," ujar Bambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukankah bukti itu jadi penting sebelum bicara komite etik," ujarnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristianto bicara blak-blakan melemparkan tudingan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad. Dalam keterangan kepada media, Hasto mengatakan Samad pernah melakukan lobi di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan agar bisa menduduki posisi wakil presiden mendampingi calon presiden Joko Widodo dalam pemilihan persiden 2014 lalu. (nez)