Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan kasus Kotawaringin Barat adalah kasus lama yang terlunta-lunta. Dirinya mengatakan jika dalam persidangan, semua saksi saat persidangan saat Bambang Widjojanto menjadi pengacara di persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat seluruhnya berada di bawah sumpah.
"Itu palsu tidak palsu yang jelas keterangan di bawah sumpah, jadi saya anggap keterangan itu benar," kata Mahfud saat dihubungi CNN Indonesia, Jumat (23/1).
Menurut Mahfud, kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat salah satu kasus yang terlunta-lunda di MK. Namun, mengenai penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim, Mahfud hanya bisa menunggu prosesnya seperti apa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tunggu, saya tidak mau menanggapi itu, silahkan tunggu karena ini proses hukum," tegasnya.
Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dalam keterangannya saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pernah mengemukakan adanya upaya Bambang meminta tolong untuk memenangkan sengketa pilkada tersebut.
Sebelum menjadi KPK, Bambang adalah seorang pengacara. Namun saat berprofesi advokat itulah, dia sempat ramai diperbincangkan terkait kasus saksi palsu dalam sidang perselisihan hasil Pemilukada Kotawaringin Barat di
MK tahun 2011. Kala itu, 68 saksi diduga memberikan kesaksian palsu berdasarkan arahan dari Bambang Widjojanto yang menjadi pengacara salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati incumbent Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
Keterangan yang disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Ronny F Sompie, Bambang ditangkap penyidik Bareskrim untuk dimintai keterangan atas kasus saksi palsu atas sengketa pemilu kada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
(pit)