Jakarta, CNN Indonesia -- Bambang Widjojanto, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditangkap dan ditetapkan Polri sebagai tersangka, menolak makanan pemberian penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.
“Bambang menolak makanan pemberian penyidik. Bambang meminta kuasa hukumnya saja yang membelikan makanan,” ujar pengacara Bambang, Nursyahbani Katjasungkana, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/1).
Menurut Nursyahbani, Bambang mendapat dua kali jatah makan, yakni pagi dan siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Bambang menolak makanan dari Polri. Alasannya, kata Nursyahbani, karena pimpinan KPK itu menolak dengan sangkaan tindak pidana yang dituduhkan Polri.
Berdasarkan keterangan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Ronny Sompie, Bambang menjadi tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010, saat menjadi pengacara salah satu pasangan calon dalam sengketa itu. Ia terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Selama berada di Bareskrim, Bambang ditempatkan di sebuah ruangan ber-AC, berukuran 2 x 2 meter. Di ruangan itu terdapat meja dan tumpukan berkas.
“Menurut penyidik, berkas itu berhubungan dengan empat orang yang telah dihukum dalam kasus ini,” kata Nursyahbani yang dahulu bersama Bambang berkiprah di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Hingga sore ini, Bambang belum juga diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri. "Pembicaraan kami (Bambang dan Nursyahbani) tadi belum sampai ke persoalan kasus (sengketa Pilkada Kotawaringin Barat) di Mahkamah Konstitusi. Tadi belum ada proses pemeriksaan," katanya.
Pemeriksaan terhadap Bambang rencananya baru akan dimulai pukul 17.00 WIB.
(agk)