KPK VS POLRI

Sejak Pulang, Bambang Keluar Rumah Hanya untuk Sholat

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Sabtu, 24 Jan 2015 10:43 WIB
Sejak pulang ke rumahnya di Depok, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memilih untuk tak keluar rumahnya, kecuali untuk sholat Subuh di masjid.
Suasana kediaman Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Jalan Kampung Bojong Lio, Depok, Sabtu (24/1). Hingga saat ini Bambang dikabarkan belum keluar dari kediamannya sejak sholat subuh dinihari tadi. (CNN Indonesia/ Lalu Rahadian)
Depok, CNN Indonesia -- Sejak keluar dari kantor Bareskrim Mabes Polri, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto terlihat belum keluar dari kediamannya di Jalan Kampung Bojong Lio, Sukmajaya, Depok. Bambang tiba di rumahnya tepat sebelum adzan subuh, Sabtu (24/1) dini hari tadi.

"Tadi pak Bambang balik pagi. Sudah sempat sholat Subuh di masjid juga. Tapi sampai sekarang belum keluar lagi," ujar salah seorang warga di sekitar kediaman Bambang kepada CNN Indonesia, Sabtu (24/1).

Berdasarkan pantauan CNN Indonesia, saat ini halaman rumah Bambang yang terletak persis di belakang Masjid An-Nur dipenuhi wartawan yang menunggu dirinya keluar rumah. Sementara itu, terlihat juga beberapa aparat kepolisian berjaga di sekitar rumah Bambang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ini menjalankan tugas kontrol dari Polsek Sukmajaya ditugaskan kesini (Rumah Bambang). Datang dengan satu teman tadi sekitar pukul 09.00 WIB," ujar Aiptu Suparman, salah satu petugas kepolisian dari Polsek Sukmajaya yang berjaga di rumah Bambang.

Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (23/1) pagi lalu setelah penyidik dari Bareskrim Polri membawanya untuk pemeriksaan di kantor Mabes Polri.

Polri mengaku menerima laporan masyarakat mengenai kasus Bambang pada 15 Januari lalu. Tanpa melakukan pemeriksaan sebelumnya, Polri langsung mengamankan Bambang dengan alasan untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP).

Bambang ditangkap dengan dugaan menyuruh orang lain menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada di Kotawaringn Barat di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia diduga melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Namun, sekitar pukul 01.00 WIB, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan kepada media kalau Bambang akhirnya dibebaskan oleh Bareskrim Polri.

“Bambang pulang malam ini. Pemeriksaan sudah selesai, jadi kami (KPK) tidak perlu memberikan jaminan apa-apa,” kata Adnan. (utd/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER