KPK VS POLRI

Polri Sebut Pelepasan BW Bukan Karena Tekanan Publik

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Sabtu, 24 Jan 2015 12:24 WIB
Pihak Kepolisian Republik Indonesia menyatakan pelepasan Bambang Widjojanto bukan karena adanya tekanan publik.
Pimpinan KPK Bambang Widjojanto, dibebaskan dari tahanan Bareskrim Polri setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan atas kasus pemberian kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat. Jakarta, Sabtu dini hari, (24/1). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan pelepasan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto adalah murni pertimbangan hukum, bukan karena adanya tekanan publik.

Ratusan massa sempat berkumpul di depan Gedung KPK pasca penangkapan Bambang pada Jumat (23/1) pagi. Mereka melakukan aksi protes terhadap kepolisian dan meminta pembebasan Bambang. Aksi masyarakat sipil juga ramai terdengar di media sosial.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Ronny Sompie menyatakan Polri tidak terpengaruh oleh tekanan publik tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada perubahan sikap," katanya dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (24/1).

Ronny memastikan, dalam menjalani prosedur hukum, Polri tidak akan merasa tertekan oleh kekuatan apapun.

"Yang harus kita patuhi itu perintah hukum,"ujarnya.

Ronny mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Kabareskrim Inspektur Jenderal Budi Waseso. Dari situ disimpulkan tidak ada alasan untuk melakukan penahanan terhadap Bambang.

"Tersangka kooperatif dan bersedia dipanggil sewaktu-waktu untuk pemeriksaan lanjutan," ujar Ronny.

Bambang ditangkap penyidik Bareskrim Polri, Jumat pagi pukul 07.30 WIB di kawasan Depok, Jawa Barat. Polri mengaku menerima laporan masyarakat mengenai kasus Bambang pada 15 Januari lalu. Tanpa melakukan pemeriksaan sebelumnya, Polri langsung mengamankan Bambang dengan alasan untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP).

Bambang ditangkap dengan dugaan menyuruh orang lain menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada di Kotawaringn Barat di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia diduga melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (utd/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER