KPK VS POLRI

Hanya SP3 Mampu Kembalikan Wewenang Bambang Widjojanto di KPK

Hafizd Mukti | CNN Indonesia
Sabtu, 24 Jan 2015 10:40 WIB
Presiden Jokowi didesak memerintahkan Polri mengeluarkan SP3 atas Bambang Widjojanto untuk memperlihatkan komitmen perang melawan korupsi.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. (Antara Foto/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Status tersangka yang sekarang disandang Bambang Widjojanto dianggap hanya bisa luntur dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Pasalnya dengan status tersangka, Bambang tidak lagi memiliki kewenangan sebagai pimpinan KPK dan bersifat nonaktif sementara.

"Pimpinan KPK yang berstatus tersangka, statusnya nonaktif alias diberhentikan sementara," kata mantan Penasehat KPK Abdullah Hehamahua kepada CNN Indonesia, Jumat (23/1).

Namun Abdullah meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Mabes Polri menerbitkan SP3 atas kasus yang menimpa Bambang. Pasalnya, dengan SP3 kewenangan Bambang sebagai Wakil Ketua KPK otomatis aktif kembali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini agar tidak mengganggu kinerja KPK, Jokowi harus memerintahkan Mabes Polri menerbitkan SP3. Status tersangka BW, otomatis BW nonaktif," ujar Abdullah.

Jika kemudian Jokowi tidak melakukan tindakan cepat dan strategis, bisa jadi sebuah blunder kembali dilakukan oleh Jokowi yang sebelumnya menetapkan Budi Gunawan sebagai Kapolri dan tidak lama ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah.

"Kalau Jokowi tidak melakukan itu (SP3), maka Jokowi telah melakukan blunder lagi," ungkapnya.

Bambang ditangkap Bareskrim Polri atas laporan warga terkait kasus pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Menurut catatan CNN Indonesia, pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat berlangsung pada Juni 2010. Pasangan yang bertarung adalah Ujang Iskandar-Bambang Purwanto versus Sugianto-Eko Soemarno. Pasangan Ujang didukung antara lain oleh Partai Golkar dan Demokrat. Sedangkan Sugianto didukung antara lain oleh PDI Perjuangan.

KPU Daerah Kotawaringin memenangkan pasangan Sugianto-Eko. Tapi Mahkamah Konstitusi membatalkan setelah pasangan Ujang-Bambang menggugat. Pasangan Ujang-Bambang akhirnya ditetapkan sebagai kepala daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat. Bambang Widjojanto adalah pengacara pasangan Ujang-Bambang, dalam sengketa tersebut. (pit/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER