Ayub mengatakan hal tersebut saat ditemui di gedung DPR, Jumat (23/1). Namun dia menolak jika perkataannya tersebut mewakili Komisi III DPR. "Secara pribadi dan secara etik harus dinonaktifkan," ujar Ayub dari Fraksi Partai Amanat Nasional tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara di pasal yang sama ayat 3, proses pemberhentian baik tetap atau sementara dikeluarkan oleh presiden.
Akibat penangkapan Bambang tersebut, Ketua KPK Abraham Samad langsung meluncur ke Istana Bogor untuk melakukan pertemuan dengan Jokowi. Selain Abraham, pertemuan tersebut pun dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Adnan Pandu, Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, dan Kabareskrim Inspektur Jenderal Budi Waseso.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sendiri telah keluar dari Gedung Badan Reserse dan Kriminal Polri pada Sabtu (24/1) dini hari.
“Bambang pulang malam ini. Pemeriksaan sudah selesai, jadi kami (KPK) tidak perlu memberikan jaminan apa-apa,” kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Bareskrim Polri, pagi tadi. Pemeriksaan terhadap Bambang, menurut Adnan, akan dilanjutkan pekan depan. Adnan kemudian keluar dari Mabes Polri bersama Bambang. (pit/gen)