KPK VS POLRI

Mantan Pimpinan KPK Kritik Prosedur Penangkapan Bambang

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Sabtu, 24 Jan 2015 10:25 WIB
Bibit Samad Rianto mengatakan penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap Bambang Widjojanto tak ubahnya ajang pamer kewenangan dan kekuatan.
Pimpinan KPK Bambang Widjojanto, dibebaskan dari tahanan Bareskrim Polri setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan atas kasus pemberian kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat. Jakarta, Sabtu dini hari, 24 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto menyesalkan penangkapan Bambang Widjojanto yang berbau pemaksaan.

"Memang mereka (penyidik) punya prosedur tetap, silahkan. Tapi caranya itu salah," kata Bibit dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (24/1).

Bibit menilai, Bambang sebagai Wakil Ketua KPK pasti bisa mengikuti keperluan penyidikan jika diajak bicara baik-baik. Karena itu, penangkapan sebenarnya tidak diperlukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polisi jangan seolah menunjukkan 'saya punya wewenang'," ujar Bibit.

Sementara Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie pada kesempatan yang sama menyatakan mekanisme penangkapan itu bisa ditinjau ulang.

"Mekanisme ini tentu bisa kita awasi melalui rekaman. Penyidik merekam semua kegiatan karena itu kita bisa melihat apakah proporsional atau berlebihan," kata Ronny.

Mengenai pemborgolan yang dilakukan terhadap Bambang, Ronny menyatakan itu memang sewaktu-waktu diperlukan. "Pertimbangan penyidik kalau ada hal yang tidak diinginkan karena tidak mengikuti SOP mereka bisa salah."

Bambang Widjojanto ditangkap ketika mengantarkan putrinya bersekolah di wilayah Depok, Jawa Barat pada Jumat (23/1) kemarin. Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Bambang sudah dipulangkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri pada dini hari tadi. Namun, Ronny menyatakan proses penyidikan masih akan terus dijalankan.

Penangkapan Bambang ini, kata Ronny, terkait dengan kasus sengketa pemilihan kepala daerah di Kotawaringin Barat pada 2010 silam. Bambang disangka telah melakukan tindakan berupa menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu pada persidangan di Mahkamah Konstitusi. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER