KPK VS POLRI

Polri Anggap Wajar Menangkap Tanpa Memanggil

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Sabtu, 24 Jan 2015 13:31 WIB
Polri siap di praperadilankan, jika Bambang Widjojanto mengajukan keberatan dengan penangkapannya kemarin.
Sejumlah pengunjuk rasa membawa spanduk menolak KPK masuk dalam masalah politik, Jakarta, Jumat, 23 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polri menganggap wajar melakukan penangkapan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto tanpa melakukan pemanggilan terlebih dahulu.

Padahal, pasal 19 ayat 2 KUHAP jelas berbunyi, “Terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah."

Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Ronny Sompie, pasal itu hanya berlaku jika penyidik melakukan pemanggilan. "Ini kan tidak ada pemanggilan. Kalau ada pemanggilan maka harus dua kali dipanggil kemudian ada surat perintah pembawaan," kata Ronny saat ditemui di Cikini, Jakarta, Sabtu (24/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, memang penangkapan dan pembawaan secara teknis dapat dikatakan serupa. Namun secara hukum dua tindakan ini berbeda.

"Penangkapan berdasarkan pasal 16 dan 17 KUHAP dapat dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan jika bukti permulaan sudah cukup," ujarnya. "Dan ini bukti sudah kuat, lebih dari bukti permulaan,” katanya.

Dia menyampaikan, jika dari pihak tersangka ada keberatan dapat diusahakan melalui sidang praperadilan. Polri pun terbuka jika Bambang mengajukan keberatan.

"Silakan diajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri setempat. Kami terbuka," ujarnya.

Bambang Widjojanto ditangkap di sebuah jalan raya di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (23/1) pagi usai mengantarkan anaknya sekolah.

Bambang sudah dipulangkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri dini hari tadi. Namun, Ronny menyatakan proses penyidikan masih akan terus dijalankan.

Penangkapan Bambang ini, kata Ronny, terkait dengan kasus sengketa pemilihan kepala daerah di Kotawaringin Barat pada 2010 silam. Bambang disangka telah melakukan tindakan berupa menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu pada persidangan di Mahkamah Konstitusi. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER