Depok, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyampaikan rencananya untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK setelah penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Jumat (23/1).
Bambang menilai pengajuan pengunduran diri tersebut dibutuhkan sesuai dengan etika hukum yang ada.
"Secara etika harus begitu, mengajukan pengunduran diri. Sehingga, pimpinan KPK yang akan berkomunikasi ke Presiden, "ujar Bambang di kediamannya, di Depok, Sabtu (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengatakan sebagai penegak hukum, dia ingin tunduk kepada Undang-Undang (UU) yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan UU, ketika seseorang jadi tersangka, dia semestinya diberhentikan dengan menggunakan Keputusan Presiden.
Sementara itu, ditemui di Istana Negara, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijanto mengatakan persoalan tersebut masih akan menunggu hasil rapat antara Presiden Joko Widodo dengan beberapa pejabat pemerintah.
"Saya gak tau mengenai Keppres tapi nanti dari hasil pertemuan akan kami sampaikan," ujarnya.
Hari Sabtu (24/1) ini, Presiden Joko Widodo memanggil beberapa petinggi pemerintah terkait kisruh lembaga KPK dan Kepolisian yang makin memanas akhir-akhir ini. Beberapa yang tampak hadir di Istana Negara diantaranya Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijanto, Menkumham Yasonna H. Laoly, Jaksa Agung M. Prasetyo dan Wakapolri Badrodin Haiti.
(utd/gen)