KPK VS POLRI
Abraham Samad Tolak Pengunduran Diri Bambang dari KPK
Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Sabtu, 24 Jan 2015 14:30 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap mempertahankan Bambang Widjojanto sebagai pimpinan KPK yang sah.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPK Abraham Samad saat dihubungi wartawan KPK, Sabtu (24/1).
"Demi KPK Pak Bambang tidak boleh mundur dan sampai hari ini beliau masih pimpinan KPK yang sah," ujar Samad dikutip dari detikcom.
Dengan demikian, KPK akan menolak surat permohonan pengunduran diri yang rencananya diajukan oleh Bambang kepada pimpinan KPK.
Sebelumnya, Bambang mengatakan akan berencana mengajukan pengunduran diri dari pejabat KPK mengingat status tersangka yang dialamatkan padanya.
"Secara etika harus begitu, mengajukan pengunduran diri. Sehingga, pimpinan KPK yang akan berkomunikasi ke Presiden, "ujar Bambang di kediamannya, di Depok.
Bambang mengatakan sebagai penegak hukum, dia ingin tunduk kepada Undang-Undang (UU) yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan UU, ketika seseorang jadi tersangka, dia semestinya diberhentikan dengan menggunakan Keputusan Presiden.
Sementara itu, ditemui di Istana Negara, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijanto mengatakan persoalan tersebut masih akan menunggu hasil rapat antara Presiden Joko Widodo dengan beberapa pejabat pemerintah.
"Saya gak tau mengenai Keppres tapi nanti dari hasil pertemuan akan kami sampaikan," ujarnya. (utd/gen)
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPK Abraham Samad saat dihubungi wartawan KPK, Sabtu (24/1).
"Demi KPK Pak Bambang tidak boleh mundur dan sampai hari ini beliau masih pimpinan KPK yang sah," ujar Samad dikutip dari detikcom.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Bambang mengatakan akan berencana mengajukan pengunduran diri dari pejabat KPK mengingat status tersangka yang dialamatkan padanya.
Bambang mengatakan sebagai penegak hukum, dia ingin tunduk kepada Undang-Undang (UU) yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan UU, ketika seseorang jadi tersangka, dia semestinya diberhentikan dengan menggunakan Keputusan Presiden.
Sementara itu, ditemui di Istana Negara, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijanto mengatakan persoalan tersebut masih akan menunggu hasil rapat antara Presiden Joko Widodo dengan beberapa pejabat pemerintah.
"Saya gak tau mengenai Keppres tapi nanti dari hasil pertemuan akan kami sampaikan," ujarnya. (utd/gen)