KPK VS POLRI

Bambang: Pasal Hukum Penetapan Tersangka Tak Jelas

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Sabtu, 24 Jan 2015 16:14 WIB
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ada kejanggalan penangkapan seperti diantaranya tenggat waktu pemeriksaan dan ketidakjelasan pasal hukum.
Bambang Widjojanto ketika bertemu wartawan dan Ketua RW di rumahnya, Depok, Jawa Barat, Sabtu (24/1) (CNNIndonesia/Lalu Rahadian)
Depok, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan ada beberapa kejanggalan dalam penangkapan yang dilakukan penyidik Polri, pada Jumat (23/1) lalu.

Kejanggalan pertama berkaitan dengan alamat rumah yang tercantum dalam surat penangkapan terhadap dirinya, terdapat salah pengetikan.

"Perbedaan pertama berkaitan dengan alamat, terutama mengenai kecamatan dan kelurahan rumah saya. Itu berbeda dalam surat yang diberikan di Bareskrim dengan apa yang saya baca ketika pertama kali ditangkap," ujar Bambang ditemui di kediamannya, di Depok, Jawa Barat, Sabtu (24/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Bambang sempat meminta surat perintah penyidikan kepada penyidik Bareskrim. Namun, surat tersebut hanya ditunjukkan sebentar.

"(Surat perintah penyidikan) hanya dikasih lihat sebentar, lalu saya mau baca teliti tidak bisa. Jadi, pada saat itu saya merasa bahwa ini proses yang tidak biasa. Karena saya tahu persis hukum acara dan bagaimana proses yang seharusnya," kata Bambang.

Hal lain yang membuat Bambang terkejut adalah kecepatan pihak kepolisian dalam memproses dakwaan yang diberikan kepada dirinya dari pelapor Sugianto Sabran, salah satu politisi PDIP.

Laporan, tersebut menurut Bambang dibuat pada 19 Januari oleh Sugianto. Lalu, pada 20 Januari sudah ada surat perintah penyidikan dan surat perintah penggeledahan. Kemudian, surat penangkapan sudah dikeluarkan pada 22 Januari 2015.

"Pada titik ini memang kecepatan teman-teman kepolisian untuk memecahkan masalah seperti itu membuat saya agak terkejut," kata Bambang.

Bambang mengatakan kecepatan polisi dalam memproses sebuah kasus hukum membuatnya kagum. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam pelaksanaan azas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dalam salah satu azas KUHAP ada yang menyebutkan bahwa penyelidikan harus cepat. Mudah-mudahan proses kemarin bisa masuk Guinnes Book World of Record ya," kata dia.

Lebih jauh lagi, kejanggalan yang ditemukan Bambang adalah isi surat penangkapan yang dikeluarkan Bareskrim tidak sama sekali mencantumkan kata-kata penangkapan dalam surat tersebut. Selain itu, tenggat yang tercantum dalam surat penangkapan dirasa aneh oleh Bambang.

"Penangkapan kan, harus 1x24 jam. Di surat itu disebutkan bahwa penangkapan ini dilakukan hingga selesai. Sehingga, saya bilang ini ada bias," ujar Bambang.

Kejanggalan terakhir yang Bambang temukan ada dalam hal pasal hukum yang digunakan Bareskrim Polri untuk menjerat dirinya sebagai tersangka. Menurut laporan Sugianto Sabran, Bambang disangka melakukan kejahatan sebagaimana diatur pasal 242 KUHP juncto pasal 55 KUHP.

"Di dalam pasal tersebut kan ada ayat (1), (2), dan (3). Saya bertanya, ini yang dikenakan ke saya ayat yang mana? Apa saya yang mempengaruhi, atau melakukan sumpah palsu, atau apa? Itu tidak jelas," kata dia.

Padahal, ujarnya, itu penting bagi pembelaan karena masing-masing ayat berbeda muatannya. Beberapa kejanggalan tersebut lantas menjadi dasar bagi Bambang untuk tidak bersedia diberikan pertanyaan oleh penyidik di Bareskrim Polri Jumat lalu.

Dia lantas meminta agar kualifikasi delik hukum yang dituduhkan pada dirinya harus diperjelas dulu oleh pihak kepolisian. (utd/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER