Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo mengatakan masih belum akan menerbitkan Keputusan Presiden untuk menonaktifkan Bambang Widjojanto secara formal. Pasalnya, Presiden belum juga menerima surat formal penetapan tersangka dari pihak kepolisian.
Sekretaris Kabinet Andi Widjayanto mengatakan Keppres dikeluarkan berdasarkan pertimbangan tertentu. Salah satunya, surat formal penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri.
"Kalau surat formalnya belum ada, dasar pertimbangannya (Keppres) juga belum bisa disusun," kata Andi ditemui wartawan di Istana Negara, Sabtu (24/1) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi mengatakan Keppres akan dirumuskan setelah Presiden menerima surat formal dari kepolisian. Hingga saat ini, surat tersangka belum diterima oleh Sekretariat Negara sehingga pihaknya belum bisa menelaah apa yang dilakukan Presiden.
Lebih jauh lagi, pihak Istana juga mendengar adanya rencana Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tersebut untuk mundur dari Komisi Antirasuah tersebut. Bambang juga berencana melayangkan surat ke pimpinan KPK.
Namun, menanggapi hal tersebut, pihak Istana memilih untuk menunggu keputusan apa yang diambil oleh KPK terkait rencana Bambang tersebut.
Meski demikian, Andi mengatakan Presiden tak akan tinggal diam melihat konflik KPK dan Polri yang saat ini terjadi.
"Presiden sedang siapkan langkah untuk pastikan KPK tidak lumpuh dan tetap berperan menjalankan fungsi pemberantasan korupsi," ujar dia.
Mengenai rencana kepolisian mengirimkan surat tersangka, Andi mengatakan belum mengetahui hal tersebut.
"Kami akan proaktif tanyakan itu nanti Senin ke Polri," kata dia.
(utd)