Hal itu diungkapkan Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto, di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (24/1). Andi mengatakan, desakan publik agar Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus Bambang diterbitkan sedang dipelajari Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa saja yang ada di depan sebagai opsi bagi Polri dan KPK itu relatif sudah jelas dari aturan UU-nya. Dalam satu-dua hari ke depan langkah hukum nyata dari Presiden akan terlihat," ucap Andi.
Menanggapi dua Komisioner KPK yang dilaporkan ke polisi, Bambang dan Adnan Pandu Praja, Andi mengatakan, Presiden Jokowi telah memerintahkan kepada Polri agar proses hukumnya berjalan dengan aturan yang ada.
"Tidak ada manuver lain selain patokan aturan hukum. Presiden akan menyiapkan langkah yang menjamin KPK tetap bisa menjalankan fungsinya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN," ujar Andi. (har/har)