Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang mempelajari kemungkinan untuk menghentikan penyidikan kasus yang sedang dihadapi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto, di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (24/1). Andi mengatakan, desakan publik agar Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus Bambang diterbitkan sedang dipelajari Presiden Jokowi.
"Itu (penerbitan SP3) sedang dipelajari. Yang pasti Presiden ingin semua upaya hukum yang berkaitan dengan kasus ini, kasusnya Budi Gunawan dan Bambang Widjojanto, patokannya aturan UU yang ada," ujar Andi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Jokowi, diakui Andi, akan mengambil langkah hukum dalam waktu dekat.
"Apa saja yang ada di depan sebagai opsi bagi Polri dan KPK itu relatif sudah jelas dari aturan UU-nya. Dalam satu-dua hari ke depan langkah hukum nyata dari Presiden akan terlihat," ucap Andi.
Hari ini Presiden Jokowi melakukan pertemuan dengan Wakapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti, Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Menkumham Yasonna H. Laoly, dan Jaksa Agung Prasetyo di Istana Negara.
Menanggapi dua Komisioner KPK yang dilaporkan ke polisi, Bambang dan
Adnan Pandu Praja, Andi mengatakan, Presiden Jokowi telah memerintahkan kepada Polri agar proses hukumnya berjalan dengan aturan yang ada.
"Tidak ada manuver lain selain patokan aturan hukum. Presiden akan menyiapkan langkah yang menjamin KPK tetap bisa menjalankan fungsinya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN," ujar Andi.
(har/har)