"Kemarin hal ini sudah dibicarakan secara internal. Kalau presiden mengehendaki pemberantasan korupsi cepat selesai, ia harus mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atas Pak Bambang, lalu memberikan impunitas bagi kami," ujarnya di Jakarta, Minggu (25/1).
Bentuk impunitas presiden kepada pimpinan KPK, menurut Adnan, dapat dituangkan dalam bentuk peraturan presiden pengganti undang-undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sana banyak orang pintar. Sepatutnya jangan beralasan menunggu surat," katanya.
Adnan melanjutkan, lembaganya secara internal memiliki prosedur penanganan kasus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya. Menurutnya, institusi penegak hukum lain seharusnya menunggu KPK menegakkan aturan tersebut sebelum memproses sebuah dugaan tindak pidana lebih lanjut.
"Kalau ada yang melakukan kesalahan, pasti akan kami serahkan," tegasnya.
(eno)