KPK VS POLRI

DPR: KPK Tak Akan Pincang Meski Bambang Tersangka

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Minggu, 25 Jan 2015 11:51 WIB
Kotua Komisi III Aziz Syamsudin mengatakan, keputusan KPK diambil secara kolektif kolegial. Penanganan kasus korupsi akan terus berjalan.
Ketua KPK Abraham Samad (kedua kanan), Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja (tengah), Wakil Ketua KPK Zulkarnaen (kanan), Deputi Pencegahan KPK Johan Budi (kedua kiri) dan Mantan Pimpinan KPK M. Jasin (kiri) menanggapi penangkapan Budi Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/1). (Antara/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin yakin Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan pincang menyusul beragam serangan hukum yang menimpa lembaga antirasuah tersebut.

"Tidak akan pincang, sesuai pasal 21 Undang-undang KPK, keputusan (diambil) kolekif kolegial," ujar Azis ketika dihubungi CNN Indonesia, Minggu (25/1). Alhasil, seluruh kasus yang kini tengah diproses KPK dapat terus berjalan.

Merujuk Pasal 21 ayat 5 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002, pimpinan KPK bekerja secara kolektif. Dalam penjelasan undang-undang tersebut, bekerja secara kolektif berarti setiap pengambilan keputusan harus disetujui dan diputuskan secara bersama-sama oleh pimpinan KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, politikus Partai Golkar tersebut juga mengimbau kepada semua pihak untuk bisa menghormati proses hukum acara. "Baik yang di KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia," ucapnya. Sebagai anggota legislatif, ia juga akan mengawasi ketiga aparat penegak hukum tersebut.

Sebelumnya, perseteruan KPK dan Polri terus memanas. Jumat pagi (23/1), Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Polri di Depok usai mengantar anaknya ke sekolah. Ia ditangkap dengan tuduhan menyuruh melakukan atau menyuruh seseorang memberikan keterangan palsu di depan sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Sempat ditahan usai dijadikan tersangka, Bambang dibebaskan setelah pengguhan penahanannya dikabulkan dengan jaminan pimpinan KPK lainnya. Namun penyidikan kasus masih terus berjalan.

Bukan hanya Bambang yang dilaporkan, kemarin (24/1) giliran Adnan Pandu Praja yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Wakil Ketua KPK yang juga mantan Komisioner Kompolnas ini dilaporkan atas dugaan pengambilalihan paksa saham milik PT Desy Timber.

Terkait dua laporan ini, Aziz menilai hal tersebut wajar dilakukan. "Melaporkan itu hak individu seseorang, sepanjang tidak ada bukti ya tidak akan diproses," katanya. Namun laporan akan terus berjalan selama alat buktinya dinilai lengkap.

Sebelumnya mantan komisioner KPK M Jasin mengatakan, penetapann tersangka Bambang jelas akan menggagu psikologis KPK. Komisoner KPK yang jadi tersangka harus diberhentikan sementara seperti yang diatur dalam Undang-undang KPK. Menurutnya, jumlah pimpinan secara ideal adalah lima orang. 

Meski terganggu, ia mengakui penanganan kasus akan berjalan terus karena kolegialitas KPK bisa terus berjalan meski hanya ada dua orang komisioner. (sur/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER