Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Muhammad Jasin menyatakan, penetapan tersangka Bambang Widjojanto bakal menggangu kerja KPK. Meski begitu, asas kolegialitas di tubuh pimpinan KPK tidak akan tergannggu meski nantinya hanya tersisa dua orang pimpinan saja.
"Idealnya pimpinan KPK lengkap lima orang," kata Jasin, Minggu (25/1) kepada CNN Indonesi.
Masa jabatan Busyro Muqoddas di KPK telah berakhir dan belum ada penggantinya. Sementara Bambang sudah jadi tersangka. Praktis saat ini hanya tersisa tiga orang yakni Ketua KPK Abraham Samad dan dua Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Adnan juga berpotensi jadi tersangka atas laporan pengambilan paksa saham sebuah parusahaan di Kalimantan Timur. Kasus ini dilaporkan Mukhlis Ramdan, kuasa hukum PT Desy Timber, perusahaan penebangan kayu yang menurut Mukhlis sahamnya diambil paksa oleh Adnan.
"Kalau pimpinan KPK jadi tersangka nonaktif," kata Jasin. Dengan begitu, lembaga antirasuah hanya mengandalkan pimpinan yang ada saat ini saat pimpinan yang jadi tersangka berhenti untuk sementara..
Meski untuk pemberhentian tetapnya harus menunggu keputusan presiden, namun menurut Jasin, pimpinan KPK yang sudah jadi tersangka sesuai Undang-undang KPK harus berhenti sementara.
Jasin sendiri menyesalkan kembali dijadikannya pimpinan KPK sebagai tersangka. Kasus serupa pernah muncul saat Jasin menjadi Wakil Ketua KPK. Saat itu dua Wakil Ketua KPK yang lain Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah juga menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan wewenang.
Keduanya sempat nonaktif sehingga pimpina KPK hanya tinggal M Jasin dan Haryono Umar. Sementara Ketua KPK Antasari Azhar sudah lebih dulu nonaktif karena terjerat kasus pembunuhan berencana. "Saat itu penanganan kasus terus berjalan, tidak pernah ada yang mempermasalahkan kolegialitas KPK, " kata jasin.
KPK dan Polri bersama Kejaksaan Agung menurutnya harus solid dalam menunjukan komitmen pemberantasan korupsi. Bagaimana cara untuk menguatkan soliditas itu, menurut Jasin unsur pimpinan tiga lembaga penegak hukum itu sudah tahu caranya.
(sur)