Jakarta, CNN Indonesia -- Usman Hamid, kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, menyatakan peraturan presiden pengganti undang-undang yang mengatur kekebalan hukum atau imunitas bagi pimpinan dan staf komisi antirasuah sudah sangat mendesak.
Ditetapkannya Bambang menjadi tersangka dan dilaporkannya Adnan Pandu Praja ke Bareskrim Polri, menurut Usman, tidak hanya melemahkan KPK tapi juga menunjukkan perseteruan dua institusi penegak hukum. (Baca:
KPK Ingin Minta Kekebalan Hukum Pada Presiden)
"Perppu tersebut sudah mendesak dikeluarkan. Kejadian-kejadian itu mengarah pada benturan KPK dan Polri," kata Usman pada aksi Save KPK Untuk Bersih Polri di Jakarta, Minggu (25/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika Presiden Joko Widodo memberikan imunitas bagi KPK, Usman menyatakan, institusi penegak hukum lain seharusnya tidak perlu merasa dikerdilkan. Ia beralasan, konvensi antikorupsi sedunia telah mengamanatkan negara-negara pihak untuk memberikan kekebalan hukum bagi pemberantas korupsi.
"Secara universal, diakui bahwa tantangan komisi pemberantasan korupsi di seluruh dunia itu berat. Karena itulah, konvensi antikorupsi melihat imunitas sebagai poin penting," ucap Usman.
Sayang, hingga berita ini diturunkan, Usman dan aktivis antikorupsi lainnya belum melihat tanda-tanda Jokowi menerbitkan perppu soal imunitas ini.
Usman berkata, Presiden belum memperlihatkan dukungan konkret kepada pimpinan KPK, terutama pada pengusutan kasus dugaan rekening gendut petinggi kepolisian. "Presiden sepertinya gamang dan tidak kooperatif," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Adnan juga menyampaikan bahwa kebutuhan imunitas tidak hanya mendesak bagi KPK, tapi juga para staf komisi antirasuah. "Mereka itu bagian dari kekuatan kami," ucapnya.
(eno)