Jakarta, CNN Indonesia -- Petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto hari Senin (26/1) ini datang ke lembaga antirasuah tersebut untuk mengurus prosedur non aktif tugas sebagai komisioner.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi Senin (26/1) di Gedung KPK. "Pak Bambang ke KPK sedang mengurus administrasi non aktifnya dia," ujar Johan.
Namun, mantan juru bicara KPK itu tidak menjelaskan detil konfirmasi yang dia berikan. Dia hanya mengatakan Bambang berada di dalam Gedung KPK bersama dengan pimpinan KPK lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang sendiri datang ke Gedung KPK sekitar pukul 09.20 Waktu Indonesia Barat (WIB). Berdasarkan informasi yang didapatkan dari lapangan, kedatangan Bambang mendapatkan sambutan hangat dari para pegawai KPK.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Bambang, Nursyahbani Katjasungkana mengatakan berencana berembug dengan kliennya dan pimpinan KPK untuk melaporkan balik pihak pelapor yang telah membuat Bambang ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
Nur mengatakan upaya pelaporan balik tersebut masih dalam tahap rencana dan membutuhkan pertimbangan lebih lanjut.
"Nanti saya mau ketemu Pak BW dan pimpinan untuk mendiskusikan," kata Nur saat mendatangi Gedung KPK, Senin siang (26/1).
Bambang ditetapkan tersangka pada Jumat (23/1) setelah pihak Bareskrim Polri menerima laporan dari politisi PDIP Sugianto Sabran terkait kasus sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Sebelumnya, saat ditemui di kediamannya di Depok, Bambang mengaku kepada media keinginannya untuk mengajukan pengunduran diri sesuai dengan prosedural etik yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, ketika seorang pimpinan lembaga antirasuah menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, ia diberhentikan sementara dari jabatannya. Berikutnya, dalam pasal yang sama, keputusan selanjutnya diserahkan kepada Presiden.
Namun, Presiden, melalui Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan belum akan mengeluarkan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Bambang secara formal.
(utd/sip)