KPK VS POLRI

Desmond: Hak Imunitas Tak Mendesak untuk KPK

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 26 Jan 2015 15:18 WIB
Anggota Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menilai Presiden Joko Widodo tak perlu memberikan kekebalan hukum pada pimpinan KPK.
Warga membubuhkan tanda tangan dukungan dalam aksi Dukungan untuk KPK di Jakarta, Minggu (25/1). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III Bidang Hukum DPR Desmond Junaidi Mahesa menilai belum ada urgensi bagi Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan hak imunitas atau kekebalan hukum bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dalam konstitusi negara kita, tidak diamanatkan soal pemberian imunitas itu," kata Desmond di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

Menurut Desmond, Presiden memang memiliki hak untuk mengeluarkan imunitas, namun harus dengan alasan yang jelas dan disesuaikan dengan undang-undang dan konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau imunitas, apa yang perlu diimunitaskan? Menurut saya, penetapan status tersangka Budi Gunawan aneh, penangkapan Bambang Widjojanto juga aneh," kata Desmond.

Presiden, ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerindra itu, harus melibatkan DPR lebih dulu sebelum mengeluarkan hak imunitas.

Senada dengan Desmond, Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga mengatakan pemberian imunitas merupakan pelanggaran konstitusi. Semua orang termasuk Presiden, ujar Fadli, harus tunduk pada hukum yang ada. Tidak ada satupun warga negara Indonesia yang menurut Fadli bisa mendapat hak imunitas.

Uusl pemberian hak imunitas pertama kali disuarakan oleh kuasa hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Usman Hamid. Dia meminta Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang pemberian imunitas bagi pimpinan KPK dan PPATK. Menurutnya, imunitas perlu diberikan agar kriminalisasi pada yang dialami Bambang Widjojanto tidak melanda pimpinan PPATK dan KPK lainya.

Ketidaksetujuan terhadap hak imunitas untuk KPK juga diutarakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Ia menyatakan hukum di Indonesia tak mengenal imunitas, sehingga pemberian hak imunitas berpotensi melanggar konsitusi.

Dua pimpinan KPK saat ini tengah diperkarakan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Bambang Widjojanto menjadi tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di depan sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, sedangkan Adnan dilaporkan atas tuduhan mengambil paksa saham milik PT Desy Timber, perusahaan penebangan kayu yang beroperasi di Berau, Kalimantan Timur, pada tahun 2006. (Baca: ‘Peluru-peluru’ untuk Lembaga Pemberantas Korupsi)

Minggu malam (25/1), Presiden Jokowi membentuk tim independen untuk menyelesaikan konflik KPK-Polri. Tim terdiri dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie, mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno, mantan Wakil Ketua KKPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas, mantan staf ahli Kapolri Bambang Widodo Umar, pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana, dan mantan Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif. (pit/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER