Menurut Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo, pimpinan lembaga antirasuah saat ini tengah berembug untuk menyikapi permohonan yang diajukan Bambang. "Pimpinan akan merapatkan dulu terkait surat yang mengacu pada UU 30/2002 sebagaimana disampaikan Pak Bambang," ujar Johan saat menanggapi pernyataan Bambang di Gedung KPK, Senin (26/1).
Meski demikian, Johan menegaskan pengesahan status pemberhentian sementara tetap berada di tangan Presiden Joko Widodo. Apabila seorang pimpinan KPK dinyatakan sebagai tersangka, maka dia diberhentikan sementera melalui Keputusan Presiden (Keppres).
"Artinya secara definitif pemberhentian itu bergantung pada Keppres. Sampai sekarang Keppresnya belum ada," ujar Johan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang, pengunduran diri sementara ini merupakan bentuk dari tunduk patuh dirinya kepada konstitusi. Sebab berdasarkan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi pada 32 ayat 2 mengatakan bila ada seorang pimpinan KPK dinyatakan sebagai tersangka maka ia diberhentikan sementara.
Bambang yakin kasus yang ditujukan kepada dirinya merupakan rekayasa. Pemaparan fakta-faktanya pun menurutnya fiktif. “Saya siap menjalani proses hukum yang ditimpakan kepada saya,” katanya.
Sebelumnya berbagai pihak memang menyarankan agar Bambang bisa berhenti sementara dari jabatannya di KPK. hal itu dilakukan untuk menjaga kewibawaan diri dan lembaga pemberantas korupsi. (sip/sip)