Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kini masih mempertimbangkan permohonan berhenti sementara yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Meski permohonan itu dilakukan atas kesediaan Bambang, KPK tidak lantas menerima begitu saja.
Menurut Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo, pimpinan lembaga antirasuah saat ini tengah berembug untuk menyikapi permohonan yang diajukan Bambang. "Pimpinan akan merapatkan dulu terkait surat yang mengacu pada UU 30/2002 sebagaimana disampaikan Pak Bambang," ujar Johan saat menanggapi pernyataan Bambang di Gedung KPK, Senin (26/1).
Meski demikian, Johan menegaskan pengesahan status pemberhentian sementara tetap berada di tangan Presiden Joko Widodo. Apabila seorang pimpinan KPK dinyatakan sebagai tersangka, maka dia diberhentikan sementera melalui Keputusan Presiden (Keppres).
"Artinya secara definitif pemberhentian itu bergantung pada Keppres. Sampai sekarang Keppresnya belum ada," ujar Johan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Bambang Widjojanto resmi ajukan pemberhentian sementara dirinya dari jabatannya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengajuan pengunduran diri sementara itu ia ajukan melalui surat yang tadi pagi ia buat di kantornya.
Menurut Bambang, pengunduran diri sementara ini merupakan bentuk dari tunduk patuh dirinya kepada konstitusi. Sebab berdasarkan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi pada 32 ayat 2 mengatakan bila ada seorang pimpinan KPK dinyatakan sebagai tersangka maka ia diberhentikan sementara.
“Ini untuk kemaslahatan publik, sebabnya itu saya mengajukan pengunduran diri sementara kepada pimpinan KPK,” kata Bambang di hadapan media, Senin (26/1). ”Bagian dari tanggung jawab moral.”
Bambang yakin kasus yang ditujukan kepada dirinya merupakan rekayasa. Pemaparan fakta-faktanya pun menurutnya fiktif. “Saya siap menjalani proses hukum yang ditimpakan kepada saya,” katanya.
Sebelumnya berbagai pihak memang menyarankan agar Bambang bisa berhenti sementara dari jabatannya di KPK. hal itu dilakukan untuk menjaga kewibawaan diri dan lembaga pemberantas korupsi.
(sip/sip)