KPK VS POLRI

Dinilai Menghina Rakyat, Menteri Tedjo Dilaporkan ke Polisi

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Senin, 26 Jan 2015 13:53 WIB
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno didesak untuk meminta maaf atas pernyataannya.
Menko Polhukam Tedjo Edi Purjiatno saat mengucapkan sumpah jabatan saat Pelantikan Menteri Kabinet Kerja periode 2014-2019 di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/10). Presiden Joko Widodo melantik 34 Menteri dan dua Wakil Menteri. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri terkait pernyataannya yang menyebut dukungan rakyat tak jelas.

Laporan ini dibuat oleh Azas Tigor Nainggolan, Ketua Forum Warga Kota Jakarta, Senin (26/1). Namun, Azas menyatakan, laporan ini dia buat hanya sebagai rakyat Indonesia.

"Saya dan teman-teman advokat publik sebagai rakyat Indonesia yang jelas ingin melaporkan Pak Tedjo karena kami menganggap dia menghina rakyat Indonesia," kata Azas di Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menilai, pernyataan yang dibuat Tedjo adalah bentuk penghinaan sehingga bisa diproses secara hukum. "Menurut analisis kami ini penghinaan seperti kasus di Yogyakarta kemarin."

Yang dia maksud adalah kasus Florence Sihombing yang dianggap menghina kota Yogyakarta pertengahan tahun lalu. Karena pada saat itu Polri sigap menanggapi kasus penghinaan, dia berharap kini Polri melakukan hal yang serupa.

"Saya tunggu sudah berapa hari kok Polri tidak ada tanggapan. Akhirnya kami berinisiatif melaporkan ini ke Bareskrim," katanya.

Dia juga menyatakan, sebagai aktivis antikorupsi yang ikut mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam aksi Jumat (23/1) kemarin. "Saya di KPK dan saya juga merasa terhina."

Dia berharap Tedjo sebagai menteri meminta maaf atas pernyataannya. Namun, dia menegaskan, sebagai rakyat Indonesia Tedjo juga harus taat hukum sehingga proses pidana mesti tetap berjalan.

Atas perlakuan itu, Azas menuduh Tedjo melanggar pasal 310 dan 311 KUHP. "Namun kita serahkan pada polisi pasal apa yang akan dikenakan nantinya."

Sebelumnya, Tedjo menyatakan pernyataan yang kontroversial. "Berdiri sendiri, dia (KPK) akan kuat, konstitusi yang mendukung, bukan dukungan rakyat yang enggak jelas itu," kata Tedjo seusai pertemuan dengan Presiden Joko Widodo dan petinggi Polri di Istana Negara, Sabtu (24/1).

Pada Ahad pagi (25/1), sejumlah elemen masyarakat bereaksi terhadap ucapan Menkopolhukam itu. Dalam aksi mendukung KPK di Bundaran HI, Jakarta, mereka mengenakan kaos putih dengan tulisan 'Saya rakyat enggak jelas, saya bangga dukung KPK' ditempel di dada mereka.

Pernyataan Tedjo dibuat terkait dukungan rakyat terhadap KPK yang para pimpinannya dipercaya telah dikriminalisasi.

Sepekan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK, Jumat (23/1), Bareskrim Mabes Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di depan sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010. Saat itu Bambang belum menjabat Ketua KPK. Ia menjadi pengacara salah satu pihak bersengketa.

Selanjutnya Sabtu (24/1), Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan mengambil paksa saham milik PT Desy Timber, perusahaan penebangan kayu yang beroperasi di Berau, Kalimantan Timur, pada tahun 2006, saat Adnan menjadi penasihat hukum perusahaan itu. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER