Menurut Bambang, pengunduran diri sementara ini merupakan bentuk dari tunduk patuh dirinya kepada konstitusi. Sebab berdasarkan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi pada 32 ayat 2 mengatakan bila ada seorang pimpinan KPK dinyatakan sebagai tersangka maka ia diberhentikan sementara.
“Ini untuk kemaslahatan publik, sebabnya itu saya mengajukan pengunduran diri sementara kepada pimpinan KPK,” kata Bambang di hadapan media, Senin (26/1). ”Bagian dari tanggung jawab moral.”
Permohonan Bambang, menurutnya sudah diajukan kepada pimpinan KPK. Ia menduga saat ini para pimpinan sedang mengadakan rapat untuk menentukan persoalan ini. “Maka pimpinan kpk yang akan menentukan lebih lanjut permohonan saya itu. Karena saya sebaai komisioner harus bertindak secara kolegial,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang yakin kasus yang ditujukan kepada dirinya merupakan rekayasa. Pemaparan fakta-faktanya pun menurutnya fiktif. “Saya siap menjalani proses hukum yang ditimpakan kepada saya,” katanya.
Sebelumnya berbagai pihak memang menyarankan agar Bambang bisa berhenti sementara dari jabatannya di KPK. hal itu dilakukan untuk menjaga kewibawaan diri dan lembaga pemberantas korupsi. (sip)