Jakarta, CNN Indonesia -- Usman Hamid, salah seorang kuasa hukum petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, mengingatkan bahwa Bambang pada saat menjadi pengacara mempunyai hak imunitas. Dengan demikian tak bisa begitu saja Bambang dilaporkan ke polisi yang kemudian ditangkap dan dijadikan tersangka.
“Advokat memiliki hak imunitas. Saat itu BW (Bambang Widjojanto) adalah advokat,” kata Usman Hamid di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (26/1).
Usman dan sejumlah pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi hari ini mendatangi Komnas HAM untuk melaporkan pelanggaran HAM yang dinilai telah dilakukan oleh Polri terhadap Bambang Widjojanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usman menyatakan pada 2012 Peradi dan Kapolri menandatangani nota kesepahaman yang menyebutkan bahwa jika advokat ada yang terlibat pidana maka proses pengadilan harus melibatkan peradi. “Tapi saat ini polisi tidak melakukan itu,” ujar Usman dengan tegas.
Bareskrim Polri Jumat, (23/1), menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di depan sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010. Saat itu Bambang belum menjabat Ketua KPK. Ia menjadi pengacara salah satu pihak bersengketa.
Di tempat yang sama, Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti, mengatakan saat ini memang masih ada tiga komisioner KPK tapi mereka juga akan terintimidasi. “Ini yang menyebabkan hilangnya kesempatan warga untuk berpartisipasi dalam pemberantadan korupsi,” ujar Ray yang menilai perlunya pimpinan KPK mendapat hak imunitas.
Ray mencermati penangkapan Bambang hingga dijadikannya tersangka layak diduga dilakukan kepolisian tidak berdasarkan protap. “Kasus ini pernah diadukan sejak 2010,” ucapnya mengingatkan.
Atas peristiwa buruk yang menimpa Bambang tersebut Ray menuntut agar Bareskrim diambil tindakan. “Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Inspektur Jenderal Budi Waseso harus dimintai keterangan atas perlakuan tidak patut terhadap Bambang,” tegas Ray.
(obs/obs)