Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota tim independen yang dibentuk untuk mengatasi kisruh Polri-KPK, Jimly Asshiddiqie, mengkritisi usul pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang dilontrkan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Menurut Jumly, penerbitan Perppu tak bisa menjadi satu-satunya solusi untuk mengakhiri kisruh di antara KPK dan Polri yang terjadi saat ini.
"Ini cermin malas berpikir panjang. Sedikit ada masalah, solusinya harus dengan Perppu," kata Jimly ketika ditemui CNN Indonesia di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (26/1).
Jimly sempat membandingkan jumlah Perppu yang pernah dikeluarkan Presiden Soeharto dengan Perppu dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurutnya, Soeharto total hanya mengeluarkan 8 Perppu selama 32 tahun berkuasa. Namun SBY berhasil mengeluarkan 18 Perppu selama 10 tahun menjadi presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sebenarnya tidak betul. Itu penyalahgunaan Perppu," ujar Jimly singkat.
Menurut Jimly, penyelesaian konflik antarlembaga penegak hukum dapat diselesaikan dengan menggunakan hukum tertulis dan etika secara berimbang. Namun saat ini seringkali elite politik dan masyarakat melupakan persoalan etika tersebut.
Sebagai negara hukum, kata Jimly, Indonesia punya prosedur dan aturan yang harus jadi landasan untuk menentukan suatu kebijakan. Namun aturan etis juga patut dijadikan pegangan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berharap seluruh elite politik di Indonesia dapat menahan diri untuk tidak memperkeruh wacana yang berkembang di masyarakat.
Untuk membantu Presiden mengatasi situasi konflik ini, Jimly dan enam anggota tim independen lainnya akan berusaha semaksimal mungkin agar kisruh KPK dan Polri dapat selesai dalam waktu cepat.
"Semoga (kisruh KPK dan Polri) selesai dalam waktu 30 hari. Harus cepat, jangan lama-lama," ujar Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini.
Presiden membentuk tim independen yang beranggotakan tokoh dari berbagai bidang untuk mengatasi perseteruan Polri-KPK. Tim ini nantinya akan memberikan masukan dan pertimbangan kepada Presiden. Selain Jimly, anggota lain tim independen ini adalah Oegroseno, Tumpak Hatorangan Panggabean, Erry Riyana Hardjamekas, Bambang Widodo Umar, Hikmahanto Juwana dan Syafii Maarif.
(meg)