KPK VS POLRI

Tim Independen Siap Kumpulkan Fakta Polemik KPK-Polri

Rosmiyati Dewi Kandi & Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Senin, 26 Jan 2015 18:39 WIB
Pengumpulan fakta dilakukan untuk memastikan KPK-Polri menjalankan prosedur dengan baik dalam proses penegakkan hukum yang dilakukan terhadap para tersangka.
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Minggu (25/1). Presiden Joko Widodo meminta KPK dan Polri untuk membuat terang benderang perkara hukum yang menimpa masing-masing personel mereka. (Antara Foto/SEPTRES)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo, Ahad malam lalu (25/1), tengah bersiap mengumpulkan fakta terkait polemik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pengumpulan fakta dilakukan untuk memastikan kedua institusi telah menjalankan prosedur dengan baik dalam proses penegakkan hukum yang dilakukan terhadap para tersangka.

"Sekarang kami melakukan fact finding dulu. Menemukan akar masalah, menemukan konsep solusi kebijakan, dan memberi rekomendasi langkah-langkah konkret segera," kata Anggota Tim Independen Jimly Asshiddiqie di kantornya di Jakarta, Senin (26/1).

Tim Independen selanjutnya bakal menunggu keputusan presiden (keppres) sebagai legalitas untuk menjalankan tugas mencari fakta. Keppres tersebut juga akan dijadikan sebagai landasan hukum dalam melakukan pertemuan dengan sejumlah institusi hukum dan politik yaitu KPK, Polri, Kejaksaan Agung, maupun DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga akan bertemu dengan aktivis, tokoh masyarakat. Kami ingin meredam rasa cemas karena seolah-olah KPK mau dibubarkan, padahal kami mau save KPK dan Polri," ujar Jimly.

Terkait pertemuan dengan Anggota Tim Independen dan Jokowi Ahad malam (25/1), Jimly menyebut seluruh anggota tim menyatakan pendapat. Pandangan tersebut dikemukakan berdasarkan pengalaman setiap anggota yang merupakan pernyataan awal.

"Kami berusaha tak berpihak, kami netral saja. Kami usulkan menerbitkan keppres dengan tugas yang jelas agar kami bisa segera bekerja," katanya.

Jimly memastikan, tim tidak akan ada campur tangan dalam hal teknis. Tim juga tak mencampuri proses hukum  yang tengah berlangsung di dua lembaga penegak hukum itu.

Polemik KPK dengan Polri mulai tampak terlihat segera setelah Jokowi bersurat kepada pimpinan DPR yang isinya mengajukan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri, 9 Januari 2015. Pencalonan itu direspons lembaga antikorupsi dengan menetapkan Budi sebagai tersangka pada 13 Januari.

Budi diduga menerima hadiah saat menjabat sebaga Kepala Biro Pembinaan Karier Polri pada tahun 2004. Meski telah tersangka, DPR tetap menyetujui Budi menjadi Kapolri setelah lolos uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Hukum DPR dan disetujui oleh sidang paripurna DPR, 15 Januari.

Keesokan harinya, Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden yang memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri, menunjuk Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri,dan menunda pelantikan Budi.

Penundaan pelantikan tersebut memunculkan "serangan" kepada KPK ketika foto mesra mirip Ketua KPK Abraham Samad dengan seorang perempuan beredar di publik. Samad juga dituduh melakukan pertemuan politik dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk melobi agar bisa menjadi calon wakil presiden bagi Jokowi.

Belum tuntas persoalan itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim Polri, Jumat lau (23/1). Bambang dijadikan tersangka untuk kasus dugaan menyuruh orang lain memberikan keterangan palsu di persidangan sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2010.

Di tengah kontroversi penangkapan dan penetapan tersangka Bambang, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Mabes Polri, Sabtu lalu (26/1). Pandu dilaporkan dengan tuduhan merampok saham PT Daisy Timber.

Laporan selanjutnya ditujukan kepada Samad sore ini, Senin (26/1). Samad dituduh melakukan kegiatan politik sebagaimana tertulis dalam artikel 'Rumah Kaca Abraham Samad' yang di unggah ke salah satu layanan jurnalisme warga 17 Januari lalu.

"Proses hukum yang sudah dilakukan terhadap BW, begitu juga proses hukum terhadap BG, ya silahkan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dikerjakan secara objektif, profesional, transparan, terbuka. Tapi semua pihak harus menggunakan akal sehat dan moralitasnya," ujar Jimly. (rdk/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER