KPK VS POLRI

Budi Gunawan Diminta Berjiwa Besar Seperti Bambang Widjojanto

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 26 Jan 2015 19:22 WIB
"Jadi kalau sudah jadi tersangka memang harus nonaktif," ujar mantan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua.
Langkah yang dilakukan oleh Bambang Widjojanto dinilai oleh mantan penasehat KPK Abdullah Hehamahua seharusnya diikuti oleh Komjen Pol. Budi Gunawan yang statusnya kini telah menjadi tersangka penerima gratifikasi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua mengatakan upaya permohonan berhenti sementara yang dilakukan oleh Bambang Widjajanto merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan Undang-undang 30 Tahun 2002.

"Jadi kalau sudah jadi tersangka memang harus nonaktif," ujar Abdullah saat menyambangi Gedung KPK, Senin (26/1).

Abdullah menegaskan, langkah yang dilakukan oleh Bambang itu seharusnya diikuti oleh Komjen Pol. Budi Gunawan yang statusnya kini telah menjadi tersangka penerima gratifikasi. Hal itu perlu dilakukan untuk membuktikan kejantanan dia sebagai seorang perwira tinggi kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau misalnya Pak BG merasa punya jiwa besar, sebagai perwira tinggi juga setelah ditetapkan tersangka seharusnya mengundurkan diri non aktif dari kepolisian supaya jantan dan semua bisa berjalan sesuai aturan yang ada," kata Abdullah.

Abdullah mengatakan, Presiden Joko Widodo memiliki hak untuk mengeluarkan keputusan presiden memberhentikan sementara Bambang yang telah menjadi tersangka. Namun di sisi lain, Jokowi juga memiliki kuasa untuk menghentikan penyidikan kasus Bambang sekiranya terbukti ada keganjilan.

"Presiden memang punya keppres untuk menonaktifkan tersangka dari jabatan publik. Tapi kalau merasa bahwa kasus itu rekayasa, segera perintahkan Mabes Polri mengeluarkan SP3," ujar Abdullah. (meg/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER