Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI masih menanti penerbitan Keputusan Presiden untuk bisa efektif bekerja. Tanpa adanya Keppres sebagai payung hukum, Tim Independen hanya memberi masukan, namun rekomendasi yang nantinya dikeluarkan tak harus dijalankan oleh Presiden.
Mantan staf ahli Kapolri Bambang Widodo Umar mengatakan rumusan Keppres telah dibicarakan dengan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto Senin kemarin (27/1). "Namun realisasinya kapan masih tidak tahu," kata Bambang Widodo kepada CNN Indonesia, Selasa (27/1).
Bambang Widodo mengatakan penerbitan Keppres menjadi penting untuk menetapkan langkah kerja tim independen guna memberi masukan komprehensif bagi Presiden Jokowi. "Kalau ada Keppres, ada dan tugas dan kewajiban jelas," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketujuh anggota Tim Independen adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie, mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno, mantan Wakil Ketua KKPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas, mantan staf ahli Kapolri Bambang Widodo Umar, pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana, dan mantan Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif.
Tim Independen sejauh ini telah memberikan masukan umum terkait konflik KPK-Polri lewat Seskab Andi Widjajanto. "Kami ceritakan semua secara detail. Ada pernyataan juga dari Pak Jokowi. Dalam hal kelembagaan, akan ditingkatkan jadi saling sinergis dan berwibawa," ujar Bambang.
Selain itu, tim menyampaikan hal-hal yang mungkin terjadi jika konflik KPK-Polri tak secepatnya ditangani. "Kami berikan masukan ke Pak Jokowi agar jangan sampai ada tindakan mengkriminalisasi," kata Bambang
Bambang mengatakan pembentukan tim independen tak disertai dengan otoritas tanpa Keppres, sehingga kewenangan tim saat ini hanyalah mencari tahu informasi sebanyak-banyaknya mengenai konflik 'Cicak versus Buaya' jilid kedua ini.
"Kalau kami tahu ada pelaku yang tidak benar atau bersalah, kami tak boleh memanggil langsung yang bersangkutan, hanya melaporkan langsung ke Presiden," ujar Bambang.
Siang ini Tim Independen rencananya akan berkumpul di Sekretariat Negara pukul 13.00 WIB untuk membahas kelanjutan kerja mereka.
Dugaan kriminalisasi terhadap KPK dimulai pada Jumat (23/1), ketika Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di depan sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010. Saat itu Bambang belum menjabat Ketua KPK. Ia menjadi pengacara salah satu pasangan calon yang bersengketa.
Keesokannya, Sabtu (24/1), giliran Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan mengambil paksa saham milik PT Desy Timber, perusahaan penebangan kayu yang beroperasi di Berau, Kalimantan Timur, pada tahun 2006, saat Adnan menjadi penasihat hukum perusahaan itu.
Senin kemarin (26/1), Ketua KPK Abraham Samad pun dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tudingan melakukan pertemuan dengan petinggi partai politik untuk melakukan lobi politik dengan imbalan bantuan hukum bagi kader partai Emir Moeis sebagaimana yang ditulis dalam artikel ‘Rumah Kaca Abraham Samad’ di blok Kompasiana.
Rabu esok (28/1), Wakil Ketua KPK Zulkarnain juga dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur tahun 2008.
Dengan semua pimpinannya dilaporkan ke Bareskrim, apalagi bila mereka ditetapkan Polri menjadi tersangka, KPK terancam lumpuh.
Rentetan pelaporan terhadap para pimpinan KPK itu dimulai sepekan setelah KPK menetapkan calon Kapolri tunggal Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut. Saat ini penyidik KPK tetap mengusut kasus Budi dan memanggil saksi-saksi dari Polri meski para pimpinannya diperkarakan ke Bareskrim Polri.
[Gambas:Video CNN] (utd/agk)