KPK VS POLRI

Mereka Para Pelapor Pimpinan KPK

Suriyanto | CNN Indonesia
Selasa, 27 Jan 2015 11:43 WIB
Dua pelapor pimpinan KPK adalah politikus yang pernah diusung PDIP dalam pilkada. Sementara dua lainnya kuasa hukum sebuah perusahaan dan direktur LSM.
Politisi PDIP sekaligus bekas calon Bupati Kotawaringin Barat Sugianto Sabran, pelapor kasus yang melibatkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Empat orang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi telah dan akan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal MabesPolri. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan menyuruh orang memberikan keterangan palsu di persidangan. Tak hanya itu, dia juga dilaporkan atas tuduhan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dua laporan ini berdasarkan sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK tahun 2010.

Tak berhenti pada Bambang, tiga pimpinan KPK lainnya juga dilaporkan ke Bareskrim Polri. Apabila status mereka nantinya juga ditetapkan Polri sebagai tersangka, maka KPK terancam lumpuh. Berikut para pelapor pimpinan KPK:

1. Sugianto Sabran

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus PDIP ini adalah mantan calon Bupati Kotawaringin Barat. Sempat menang dalam pemungutan suara, Sugianto bersama pasanganannya, Eko Suwarno, urung menjadi bupati dan wakil bupati. MK membatalkan kemenangan mereka setelah rival mereka, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, menggugat hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Saat itu, 2010, pasangan Ujang-Bambang diwakili oleh Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum. Ketika itu Bambang masih berprofesi sebagai pengacara, belum duduk di pimpinan KPK.

Sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat menghadirkan 68 saksi dihadirkan, salah satunya Ratna Mutiara yang dituding memberikan keterangan palsu yang kemudian menyeret nama Bambang selaku kuasa hukum Ujang-Bambang. Sengketa pilkada itu dimenangkan oleh pasangan Ujang-Bambang.

2. Raja Bonaran Situmeang

Bupati nonaktif Tapanuli Tengah ini kini tengah menghadapi kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar yang ditangani KPK. Ia diusung oleh PDIP dan Golkar saat mencalonkan diri pada Pilkada Tapanuli Tengah tahun 2011.

Bonaran melaporkan Bambang berdasarkan pledoi Akil di persidangan. Dalam pledoi tersebut Akil menyatakan ada pimpinan KPK tidak bersih. Bonaran lantas menduga Bambang menyuap Akil dalam perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.

"Pak BW (Bambang Widjojanto) pernah satu mobil dan meminta tolong Pak Akil. Posisinya Pak BW adalah kuasa hukum dari salah satu pasangan Bupati Kotawaringin Barat," kata kuasa hukum Bonaran, Wilfrid Sihombing.

Saat itu, kata Wilfrid, Bambang menumpang mobil Akil dari Gedung MK di area seputar Monas menuju kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baik Sugianto Sabran maupun Bonaran Situmeang sama-sama diusung PDIP saat mencalonkan diri sebagai peserta pilkada. Keduanya juga melaporkan Bambang untuk perkara awal yang sama, yakni sengketa Pilkada Kotawaringin Barat yang ditangani MK.

Entah kebetulan atau tidak, Sugianto dan Bambang juga melaporkan Bambang pada hari yang sama ke Bareskrim Polri, yakni pada 15 Januari 2015. Belakangan Mabes Polri menyatakan laporan Sugianto bukan pada tanggal 15, melainkan 19 Januari. Tulisan tangan pada tanggal 19 menurut juru bicara Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie memang mirip angka 15.

3. Mukhlis Ramdan


Ia adalah kuasa hukum PT Desy Timber, perusahaan perusahaan penebangan kayu yang beroperasi di Berau, Kalimantan Timur. Mukhlis menyebut saham perusahaan diambil alih secara paksa oleh Adnan Pandu Praja yang saat itu menjadi penasihat hukum PT Desy.

Mukhlis mengaku mewakili keluarga Muis Murat, pemegang saham mayoritas PT Desy Timber. Peristiwa pengambilalihan paksa saham, kata dia, terjadi saat Adnan masih jadi kuasa hukum keluarga Muis. Adnan dituduh mengambil alih saham dengan cara membuat akta notaris palsu dan mengubah data pemegang saham mayoritas di perusahaan tersebut.

Saham yang semula 60 persen dikuasai keluarga Muis dialihkan menjadi milik Adnan hingga 85 persen. Muhklis mengaku keluarga Muis sudah melaporkan kasus ini ke Polres Berau hingga ke Polda Kalimantan Timur.

4. Muhammad Yusuf Sahide

Yusuf adalah Direktur Eksekutif lembaga swadaya masyarakat KPK Watch. Ia melaporkan Abraham Samad berdasarkan artikel blog pribadi 'Rumah Kaca Abraham Samad' yang ditulis oleh seseorang yang mengaku bernama Sawito Kartowibowo.

YUsuf melaporkan Samad seperti yang ditulis dalam artikel tersebut, yakni melakukan pertemuan dengan petinggi partai politik dan menjanjikan bantuan hukum dalam perkara Emir Moeis. Samad dituduh akan membantu meringankan hukuman Emir Moeis.

Samad dinilai melanggar Pasal 36 juncto pasal 65 Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Barang bukti yang diserahkan berupa satu bendel dokumen cetak artikel berjudul 'Rumah Kaca Abraham Samad' yang diunduh dari internet.

5. Fathur Rosyid

Ketua Presidium Aliansi Masyarakat Jawa Timur ini akan melaporkan Wakil Ketua KPK Zulkarnain ke Bareskrim Polri Rabu esok (28/1). Zulkarnain dilaporkan terkait dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur tahun 2008.

Menurut Fathur, Zulkarnain diduga telah menerima suap sebesar Rp 5 miliar untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi yang diduga melibatkan Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Saat itu Zulkarnain masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Advokat senior Todung Mulya Lubis menilai ada upya sistematis dalam pelemahan KPK. Ia menilai KPK akan lumpuh saat semua pimpinannya dilaporkan. Pelaporan terhadap para pimpinan KPK tetap terjadi meski Presiden Joko Widodo dengan tegas meminta agar tak ada kriminalisasi penegak hukum, Minggu (25/1).

[Gambas:Video CNN] (sur/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER