Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo membentuk Tim Independen untuk menyelesaikan konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI alih-alih mengandalkan Dewan Pertimbangan Presiden untuk dimintai nasihat.
Alasannya, kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, hanya beberapa anggota Wantimpres yang berkompeten dalam mengurusi konflik antarlembaga hukum.
“Wantimpres memberikan pertimbangan. Tapi kalau melihat kompetensi Wantimpres, hanya beberapa (yang kompeten soal hukum),” kata Andi, Senin malam (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Andi, anggota Wantimpres yang paling kompeten adalah Sidarto Danusubroto, politikus senior PDIP dan mantan ajudan Soekarno yang pernah menjabat sebagai Kepala Interpol, Kapolda Jawa Barat, anggota DPR, sampai Ketua MPR.
“Yang paling pas (untuk memberikan pertimbangan soal konflik KPK-Polri) Pak Sidarto. Yang lain beda,” kata Andi.
Ia menyatakan, tak semua dari sembilan anggota Wantimpres menguasai bidang hukum sehingga kurang baik jika dipaksakan. (Baca:
Orang Dekat Mega dan Pejabat Partai di Kursi Penasihat Jokowi)
Tujuh anggota Tim Independen yang ditunjuk Jokowi untuk menyelesaikan konflik KPK-Polri adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie, mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno, mantan Wakil Ketua KKPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas, mantan staf ahli Kapolri Bambang Widodo Umar, pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana, dan mantan Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif.
Ingin masukan lengkapPresiden Jokowi saat ini sedang menyusun rincian tugas Tim Independen. Untuk itu Presiden telah bertemu Hikmahanto Juwana guna memperoleh masukan.
Intinya, kata Andi, Presiden ingin agar proses hukum terhadap calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus rekening gendut, maupun para Komisioner KPK yang dilaporkan berbagai pihak ke Badan Reserse Kriminal Polri, dapat dilakukan sesuai hukum tanpa intervensi dari manapun.
Andi belum tahu sejauh mana kewenangan yang dimiliki Tim Independen nantinya, sebab saat ini Presiden belum mengeluarkan Keputusan Presiden sebagai dasar hukum untuk mengatur kewenangan Tim Independen.
“Keppres di Sekretariat Negara. Setahu saya Keppres masih digodok dengan mempertimbangkan usulan dari beberapa orang yang dulu pernah terlibat tim dengan tugas mirip,” kata Andi.
Pada 2009, KPK dan Polri juga terlibat perseteruan yang dikenal dengan istilah ‘Cicak vs Buaya.’ Saat itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Tim Independen Verifikasi Fakta dan Hukum untuk menangani masalah dakwaan Polri terhadap Wakil Ketua KPK periode sebelumnya, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
Tim Independen bentukan SBY saat itu diketuai advokat senior Adnan Buyung Nasution yang juga menjabat Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, dan beranggotakan Anies Baswedan, Jenderal (Purn) Koesparmono Irsan, Denny Indrayana, Todung Mulya Lubis, Komaruddin Hidayat, Amir Syamsuddin, dan Hikmahanto Juwana.
Dengan demikian, Hikmahanto yang saat ini ditunjuk Jokowi dalam Tim Independen juga pernah menangani perkara hamper serupa di masa pemerintahan SBY. Selain bertemu Hikmahanto untuk membahas usulan tugas-tugas Tim Independen, Andi juga bertemu mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang juga pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan anggota Komisi Kepolisian Nasional Adrianus Meliala.
“Supaya minggu ini kami bisa memberikan opsi yang lebih baik kepada Presiden,” kata Andi.
Hari ini, Selasa (27/1), Jokowi akan menerima kajian soal opsi tugas dan keanggotaan Tim Independen dari kementerian. “Sehingga Presiden bisa mendapat perspektif lengkap dari segi hukum, politik, parlemen, maupun social,” ujar Andi.
Sementara ihwal kepercayaan masyarakat kepada pemerintah yang terkesan merosot menyusul anggapan Presiden lambat menindaklanjuti polemik KPK versus Polri ini, Andi mengatakan telah melaporkannya kepada Presiden.
Terkait laporan itu, ujar Andi, Presiden meminta tim untuk mengambil langkah ekstra hati-hati agar tak ada kesalahan yang dibuat.
Saat ini semua pimpinan KPK telah dan akan diperkarakan ke Bareskrim Polri. Jumat (23/1), Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Sabtu (24/1), Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja juga dilaporkan ke Bareskrim. Senin (26/1), Ketua KPK Abraham Samad yang dilaporkan Polri, dan Rabu esok (28/1) giliran Wakil Ketua KPK Zulkarnain dilaporkan ke Bareskrim.
Semua pelaporan terhadap seluruh pimpinan KPK itu terjadi hanya dalam sepekan, dan rentetan kejadiannya dimulai seminggu sesudah KPK menetapkan calon Kapolri tunggal Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut. Saat ini penyidik KPK tetap mengusut kasus Budi dan memanggil saksi-saksi dari Polri meski para pimpinannya diperkarakan ke Bareskrim Polri.
(agk)