KPK VS POLRI

Komnas HAM Kebut Penyelidikan Soal Bambang Widjojanto

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 27 Jan 2015 14:46 WIB
Tim investigasi Komnas HAM akan bekerja cepat untuk membuktikan apa yang disebut pelapor sebagai kriminalisasi.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto didampingi tim kuasa hukum, Usman Hamid di Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2015. Kedatangan Bambang dan Tim Kuasa Hukum ke Komnas HAM memberikan keterangan terkait penangkapan dirinya oleh Bareskrim pekaln lalu. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim investigasi Komnas HAM untuk kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan konsep awal rekomendasi dugaan pelanggaran HAM kasus Bambang Widjojanto rampung dalam sepekan.

Ketua Tim Investigasi sekaligus Komisioner Komnas HAM Nurkholis mengatakan, timnya akan bekerja cepat agar dapat segera menyelesaikan kisruh dua lembaga penegak hukum yakni KPK dan Polri.

"Tim akan bekerja cepat. Yang ingin dibuktikan, bahwa proses yang dialami oleh pimpinan KPK dianggap oleh pengadu sebagai upaya kriminalisasi," kata Nurkholis di kantornya, Selasa (27/1). Tim menurutnya bekerja berdasarkan pada pengaduan dan berbagai sumber.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim investigasi terdiri dari delapan komisioner dan 14 staf Komnas HAM akan menggali adanya dugaan pelanggaran HAM, termasuk dalam hukum acara. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 1999, Komnas HAM ingin melihat apakah ada penyalahgunaan wewenang dalam penangkapan Bambang. "Kalau ada, itu yg menjadi tujuan atau landasan kerja bagi komnas HAM," kata Nurkholis.

Penyelidikan tim tersebut sudah mulai dilakukan sejak hari ini menyusul adanya pengaduan dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi kemarin. Selama dua jam, tim meminta keterangan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto soal penangkapan dirinya oleh Bareskrim Polri.

"Komisioner komnas HAM luar biasa. Mereka ingin mempercepat proses," ujar Bambang usai membeberkan kronologi kejadian, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (27/1). Kendati demikian, Bambang enggan mengungkapkan substansi pemeriksaan kepada awak media.

Komnas HAM membentuk tim investigasi menindaklanjuti laporan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi. Tim diketuai oleh Nurkholis. Sementara wakil dan anggota yakni Sandrayati Moniaga, Siane Indriani, Natalius Pigai, Raichatul Asqidah, Muhammad Nurkhoiron, Anshori Sinungan, dan Imdadun.

Sebelumnya, Jumat (23/1), Bareskrim Polri menangkap Bambang Widjojanto dan menetapkannya sebagai tersangka. Bambang ditengarai melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus kesaksian palsu saat dirinya menjadi kuasa hukum perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam.

Bukan hanya Bambang yang dilaporkan, tiga pimpinan KPK yang lain juga dilaporkan ke Bareskrim Polri. Setelah Bambang, Sabtu lalu Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan mengambil paksa saham milik PT Desy Timber, perusahaan penebangan kayu yang beroperasi di Berau, Kalimantan Timur pada tahun 2006.

Sementara kemarin Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan melakukan pertemuan dengan petinggi partai politik untuk melakukan lobi politik untuk menjadi calon wakil presiden. Wakil Ketua KPK Zulkarnain baru besok dilaporkan oleh Ketua Presidium Aliansi Masyarakat Jawa Timur Fathur Rosyid atas tuduhan menerima suap.

Rentetan pengaduan tersebut muncul menyusul penetapan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi oleh KPK. (sur/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER