Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengatakan Presiden Joko Widodo saat berada dalam posisi dilematis. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sudah jadi tersangka sehingga sesuai dengan Undang-undang KPK harus nonaktif berdasarkan keputusan presiden.
"Ini dilematis bagi Presiden, dalam Undang-undang KPK, pimpinannya tidak boleh berstatus tersangka," kata Masinton di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (27/1). Bambang sudah mengajukan pengunduran dirinya namun Presiden belum juga mengeluarkan keppres.
Masinton menilai, pimpinan KPK idealnya berjumlah lima orang. Namun saat ini berjumlah empat orang setelah Busyro Muqoddas habis masa jabatannya dan belum ada penggantinya. Presiden telah membentuk tim tujuh, yang akan membantu mencari solusi agar lembaga KPK maupun Polri dapat segera bekerja dengan baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim tujuh segera berikan rekomendasi ke Presiden dan Presiden harus bisa memastikan KPK dan Polri tetap bekerja," tegasnya.
Bambang memang mengajukan surat pengunduran diri sebagai penegak hukum karena ia ingin tunduk kepada undang-undang yang berlaku. Berdasarkan Undang-undang tentang KPK, ketika pemimpin KPK jadi tersangka, dia harus diberhentikan sementara dengan menggunakan Kepres. Namun hingga saat ini Istana belum memberikan sikap mengenai Keppres tersebut.
Bambang dijadikan tersangka kasus kesaksian palsu saat ia masih jadi kuasa hukum tahun 2010. Ia dilaporkan oleh politikus PDIP Sugianto Sabran ke Bareskrim Polri. Dinilai sudah cukup bukti, ia ditangkap pada Jumat (23/1) lalu.
Tak hanya Bambang, tiga pimpinan KPK yang lain juga dilaporkan ke Bareskrim. Adnan Pandu Praja dituduh mengambil alih paksa saham sebuah perusahaan penebangan kayu di Kalimantan Timur. Sementara Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan berdasarkan artikel "Rumah Kaca Abraham Samad" di sebuah blog pribadi.
Zulkarnain baru akan dilaporkan besok ke Bareskrim terkait dugaan suap saat ia menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
(sur/obs)