Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian tidak sepakat pada usulan pemberian hak imunitas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kedudukan semua warga negara sama di depan hukum.
"Berdasarkan azas hukum, semua orang punya kedudukan yang sama, kepala negara juga tidak punya hak imunitas," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/1).
Karena itu, menurutnya, DPR harus mempertimbangkan soal usulan tersebut. Rikwanto menilai, tidak patut orang dengan jabatan tertentu menggunakan alasan tertentu untuk mendapatkan hak imunitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi Pemberantasan Korupsi berencana mengajukan permohonan pemberian impunitas atau kekebalan hukum kepada Presiden Joko Widodo. Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, menganggap langkah ini dapat menyelamatkan komisi antirasuah dari segala upaya kriminalisasi.
"Kemarin hal ini sudah dibicarakan secara internal. Kalau presiden menghendaki pemberantasan korupsi cepat selesai, ia harus mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atas Pak Bambang, lalu memberikan imunitas bagi kami," ujarnya di Jakarta, Minggu (25/1).
Para pimpinan KPK saat ini sedang diperkarakan dengan masalah hukum. Tak lama setelah penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK, Jumat (23/1), Bareskrim Mabes Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu di depan sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010.
Selanjutnya Sabtu (24/1), Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan mengambil paksa saham milik PT Desy Timber, perusahaan penebangan kayu yang beroperasi di Berau, Kalimantan Timur, pada tahun 2006, saat Adnan menjadi penasihat hukum perusahaan itu.
Belakangan terungkap Ketua KPK Abraham Samad juga sudah dilaporkan ke Bareskrim sejak 22 Januari lalu terkait dugaan politisasi jabatannya. Kemudian besok, rencananya giliran Zulkarnain yang akan dilaporkan ke polisi atas tuduhan menerima suap saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
(sur/obs)